SMSI Tebo Tagih Transparansi Dana BLUD RSUD STS Rp18,7 Miliar, Komisi Informasi Jambi Tegaskan: Informasi Keuangan BLUD Harus Terbuka

waktu baca 4 menit
Rabu, 4 Nov 2026 18:40 33 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Upaya Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo memperjuangkan transparansi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo mendapat penegasan dari Komisi Informasi Provinsi Jambi. Melalui surat Nomor S 21/KIP-JBI/XI/2026 tanggal 4 November 2026, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi ditandatangani ketua Ahmad Taufiq Helmi, SP.M.Sos, C.Med, memberikan tanggapan resmi atas surat SMSI Tebo Nomor 019/SMSI-TEBO/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026.

Surat SMSI Tebo itu dilayangkan bertepatan momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98. Isinya mempertanyakan keterbukaan dana BLUD RSUD STS yang tercatat sebesar Rp18,73 miliar per 31 Juli 2026, dengan rincian Rp6,796 miliar di Bank 9 Jambi dan Rp11,934 miliar di Bank BTN.

Langkah itu diambil setelah tiga kali surat konfirmasi tertulis SMSI kepada pihak RSUD STS Tebo tidak mendapat jawaban tuntas. Surat ketiga bahkan hingga kini tanpa tanggapan.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua SMSI Tebo Hafizan Romy Faisal dan Sekretaris Nurul Suardi, SMSI mempertanyakan tiga hal krusial, yakni dasar kebijakan penempatan dana BLUD di perbankan, pendapatan bunga/jasa giro yang diterima, serta manfaat kerja sama perbankan bagi rumah sakit.

SMSI juga mempersoalkan penggunaan Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang dijadikan alasan RSUD untuk mengecualikan informasi, padahal Pasal 19 UU yang sama mewajibkan uji konsekuensi terlebih dahulu.

Jawaban Tegas Komisi Informasi Jambi

Menindaklanjuti surat SMSI Tebo tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memberikan pernyataan tegas dengan empat poin penegasan yang lugas, bahwa;

1. Dana BLUD Adalah Informasi Publik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU KIP, informasi pengelolaan keuangan BLUD RSUD Sultan Thaha Saifuddin adalah informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Badan Publik wajib menyediakannya melalui pengumuman berkala (Pasal 9), serta-merta (Pasal 10), dan informasi yang wajib tersedia setiap saat (Pasal 11). Prinsipnya harus terbuka, transparan, dan akuntabel.

2. Pasal 17 Huruf E Tidak Bisa Jadi Alat Menolak Sepihak.
Informasi rahasia persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf e UU KIP hanya bisa dikecualikan jika memenuhi persyaratan hukum dan didasarkan pada hasil Uji Konsekuensi. Komisi menegaskan, Pasal 17 tidak dapat dijadikan alasan untuk serta-merta menolak permohonan informasi tanpa melalui prosedur pengecualian yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. PPID wajib melakukan pengujian secara saksama, objektif, dan mendokumentasikan alasan pengecualian secara tertulis.

3. Diam Terhadap Konfirmasi Media Adalah Pelanggaran Prinsip Keterbukaan.
KI Jambi menegaskan, setiap Badan Publik wajib memberikan layanan informasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Sikap mengabaikan atau tidak menanggapi permohonan informasi sesuai prosedur dan batas waktu adalah tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip good governance.

Jika permohonan tidak ditanggapi dalam 10 hari kerja, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika keberatan tidak ditanggapi dalam 30 hari kerja atau pemohon tidak puas, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi paling lambat 14 hari kerja.

4. Batasan Itu Ada, Tapi Tidak Menutup Semua.
KI Jambi membedakan dengan tegas. Informasi mengenai alokasi anggaran, rencana pendapatan, sumber dan penggunaan anggaran, laporan realisasi keuangan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana BLUD pada prinsipnya adalah informasi publik yang dapat diakses masyarakat. Karena dana BLUD dikelola untuk pelayanan publik.

Informasi yang menyangkut rahasia usaha, informasi pribadi, strategi bisnis internal perbankan, maupun informasi lain yang dilindungi undang-undang memang dapat dikecualikan sepanjang memenuhi Pasal 17 UU KIP dan telah melalui Uji Konsekuensi. Namun pengecualian terhadap bagian tertentu dari suatu dokumen tidak serta-merta menjadikan seluruh dokumen tertutup. Badan Publik tetap wajib membuka bagian yang terbuka.

“Prinsip utama UU KIP adalah keterbukaan informasi, sedangkan pengecualian merupakan pembatasan yang harus diterapkan secara ketat, selektif, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum,” tulis KI Provinsi Jambi.

Dengan demikian, SMSI Tebo menilai tanggapan KI Jambi ini menjadi penegas bahwa perjuangan transparansi bukan untuk menghakimi, melainkan untuk edukasi. SMSI berharap tanggapan ini menjadi rujukan bagi RSUD STS Tebo dan seluruh Badan Publik di Kabupaten Tebo untuk lebih terbuka dalam tata kelola keuangan publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA