JambiOtoritas.com, TEBO – Perselisihan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dilahan pasar Sarinah dikelurahan Wiroto Agung kecamatan Rimbo Bujang
yang menjadi asset pemerintah kabupaten Tebo, sesuai kesepakatan perjanjian yang dibuat kedua pihak tahun 2000 silam dan perjanjian HGB itu telah berakhir pada tahun 2020 lalu. Sejauh ini pemerintah kabupaten telah berkali -kali melayangkan surat pengosongan kepada 44 pedagang penghuni Ruko dipasar Sarinah tersebut.
Namun demikian, pemerintah kabupaten Tebo masih bersikap lunak. Berkali-kali surat ‘cinta’ dilayang. Tetapi lebih dari separuh penghuni melakukan upaya hukum agar perpanjangan HGB bisa mereka dapatkan. Sebahagian lainnya sepakat membayar sewa sesuai kebijakan pemerintah kabupaten Tebo.
Ketua DPRD kabupaten Tebo menghimbau agar konflik pemerintah kabupaten Tebo dengan pedagang di 44 Ruko dipasar Sarinah tidak berkepanjangan dan diselesaikan secara bijaksana.
Baca Juga : Soal Polemik Perjanjian BGS, Pemkab Tebo Kecolongan, 2 Sertipikat HGB Diterbitkan BPN
” Saya hanya dapat menghimbau agar permasalahan itu dapat di selesaikan secara bijaksana,” ujar Ketua DPRD Tebo, Mazlan, Rabu (23/2/2022).
Dua sertipikat HGB di blokir
Sementara itu dua sertipikat HGB No. 00002 dan HGB No. 00003 yang berakhir tanggal 16 Agustus 2020 atas nama Hj. Nursamsi yang terlanjur diterbitkan kantor Pertanahan kabupaten Tebo perpanjangannya telah diblokir oleh pihak BPN. Hal ini menindak lanjuti surat bupati Tebo yang meminta meninjau ulang dua sertipikat HGB yang diterbitkan tanpa ada persetujuan pemerintah kabupaten Tebo.
” karena dua HGB itu berada diatas asset pemerintah kabupaten Tebo. Saat proses penerbitan perpanjangan HGB belum mendapatkan rekomendasi dari pemkab Tebo, ” kata Kepala kejaksaan negeri Tebo, Imran Yusuf, dikantor Kejari Tebo, pada Rabu (23/2/2022).
Menurut Imran, kejaksaan sebagai pengacara negara sudah memberikan masukan kepada pemerintah kabupaten terkait pengamanan asset tersebut. Seyoganya asset tersebut dipergunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundangan – undangan, sebagaimana telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Jambi.
” Dengan keberadaan surat BPN tersebut maka pemerintah kabupaten Tebo dapat lebih mengintensifkan menghimbau kepada penghuni Ruko untuk mengikuti program yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten, pemanfataan asset pemkab oleh pribadi maka harus berdasarkan Permendgri No 19 tahun 2016,” tegasnya. (JOS)
Penulis : David Asmara