JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik kebijakan pemanfaatan asset daerah kabupaten Tebo berupa tanah dipasar Sarinah kecamatan Rimbo Bujang dengan pemegang hak guna bangunan (HGB) 44 ruko menyeret keterlibatan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Tebo. Dengan terbitnya Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pemanfaatan barang milik daerah (asset), maka pemerintah kabupaten menetapkan kebijakan biaya sewa terhadap ruko yang dibangun pihak ketiga itu yang sebelumnya dibuat dengan surat perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) tahun 2000 silam.
Dengan demikian salah satu point perjanjian untuk bisa dilakukannya perpanjangan kembali sertipikat HGB terhadap 44 ruko periode kedua selama jangka waktu 20 tahun kedepan kini pupus sudah. Akan tetapi dalam situasi tersebut ternyata ada dua unit ruko disana diam – diam tanpa sepengetahuan pemkab, BPN terbitkan sertipikat HGB baru, artinya tanpa persetujuan pemerintah kabupaten Tebo.
” Ada dua unit Ruko yang sudah diterbitkan BPN Tebo. Atas nama pemerintah kabupaten Tebo meminta BPN membatalkan sertipikat HGB itu,” ujar kepala bidang perdagangan, Dinas Perindagnaker, Edi Sopian, beberapa waktu lalu.
Badan keuangan dan asset daerah berkisar 9 Juni 2021 telah bersurat No. 028/576/BAKEUDA-6/IX/2021 perihal pemberitahuan ke kepala kantor BPN, bahwa Pemerintah kabupaten Tebo telah melakukan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk bangunan (BGS) yang terletak dikelurahan wiroto agung sejak tahun 2000. Sehubungan dengan itu dapat disampaikan bahwa asset yang dimanfaatkan dilarang dijaminkan, digadaikan dan dipindah tangankan sesuai Permendagri No.19 tahun 2016, dan meminta kepala kantor BPN kabupaten Tebo agar mempedomaninya.
Dalam konteks surat Bakeuda itu, tersirat bahwa ada upaya mencegah BPN Tebo untuk tidak melakukan proses perpanjangan HGB terhadap 44 ruko di pasar Sarinah tersebut. Sementara pihak BPN Tebo dikonfirmasi Jambiotoritas.com membenarkan adanya surat itu. Sayangnya, tidak ada satupun pejabat kantor pertanahan yang dapat diminta konfirmasi terkait polemik terbitnya dua HGB tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan pemerintah kabupaten Tebo.
” Kami tidak ada kewenangan kepada bapak (media) harus menjelaskankan sudah sampai dimana prosesnya. Dasar tidak bisanya, pertama Badan Keuangan daerah yang bersurat ke kami bukan LSM, bukan bapak media, kami hanya akan menjelaskan ke Bakeudanya,” ucap koordinator subtansi penetapan hak, kantor BPN Tebo, Khoirunisa, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, proses pembatalan Sertipikat HGB bisa dilakukan, tetapi banyak persyaratannya yang mesti dipenuhi. Mekanisme pertama melalui proses peradilan atau pemegang HGB mau melepas secara sukarela.
Hanya, saja ketika ditanya apakah persyaratan yang diajukan pemerintah memenuhi syarat pembatalan HGB yang dimaksudkan atau tidak?.
” Kalau itu kami kurang tahu, syaratnya cukup atau tidak. Kebetulan semua pejabat BPN sedang dinas ke Jambi, kepala kantor dan seluruh kepala seksi tidak ada. Surat Bakeuda sudah kami proses, ini sudah ada disposisi suratnya. Bukan berarti tidak ada proses,” kilahnya, tanpa menjelaskan proses seperti apa yang sudah dilakukan BPN Tebo. (JOS)
Penulis : David Asmara