TEBO,jambiotoritas.com – Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tebo, Asriati meminta pemerintah kabupaten Tebo bersikap adil memperlakukan ASN yang tersandung kasus hukum, apalagi terkait dengan kasus korupsi, sesuai aturannya memang diberhentikan.
Menurut dia, pemerintah mestinya mencari kejelasan terhadap kasus mantan kepala bidang bina marga dinas PUPR kabupatennTebo, Joko Paryadi. Sebelum mengambil keputusan pemberhentiannya. Pemerintah harus mendapatkan kejelasan terlebih dahulu.
” Saya dapat informasi mengenai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Kasasinya. Pemerintah harus memastikan putusan tersebut,” kata Asriati, Rabu (20/2/2019) siang, di gedung DPRD Kabupaten Tebo.
Berita terkait : Wabup Tebo Minta BKPSDM Datangi MA
Pemerintah kabupaten jangan bersifat menunggu tetapi harusnya segera bertindak. Ini dapat menimbulkan rasa ketidak adilan bagi mereka ASN yang sudah diberhentikan belum lama ini.
” Pastikan putusannya dengan benar, kalau memang sudah inkrach harusnya segera diproses. Apalagi kalau betul putusan MA yang menolak permohonan kasasinya sudah dua tahun. Harusnya pemerintah sudah dapat mencari kejelasannya,” katanya.(red/David Asmara)