Kepala Bakeuda : Kewajiban pengembalian hutang PEN Daerah kurang dari 20 M per tahun

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Jul 2021 00:00 0 262 jambiotoritas
Kepala Badan keuangan daerah kabupaten Tebo, Nazar Efendi/foto dok JOS

“Polemiknya diluar sana luar biasa. Saya fikir ini dak jadi persoalan karena yang dibangunkan masyarakat kita juga”

JambiOtoritas.com, TEBO – Pinjaman yang diajukan pemerintah kabupaten Tebo melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pemerintah daerah diatur dengan peraturan kementerian keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020. Pemerintah pusat memberikan subsidi bunga sebesar 1,86 persen. Dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang dibiayai diawasi secara ketat oleh pemerintah pusat.

Kepala badan keuangan daerah kabupaten Tebo, Nazar Efendi menjelaskan agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat kabupaten Tebo. Dia mengatakan bahwa pinjaman ini berbeda dengan pinjaman yang telah diberikan kepada kabupaten lain yang sudah dilakukan melalui pihak ketiga (perusahaan BUMN PT. Sarana Multi Infrastruktur). Berbeda dengan pinjaman ini, langsung melalui kementerian keuangan.

” Kalau ini memang program pemerintah yang munculnya karena Covid 19 ini tadi. Program ini baru dua tahun berjalan. Dengan PMK 105 itu diatur subsidi bunga dari kementerian keuangan,” kata Nazar, Jum’at (2/7/2021)

Tidak semua kabupaten dapat program PEN ini. Indikator penerima dinilai dari kesehatan keuangan APBDnya. Karena program (PEN) ini dari pusat dalam hal ini tidak memerlukan persetujuan DPRD tetapi sifatnya hanya pemberitahuan saja.

” Polemiknya diluar sana luar biasa. Saya fikir ini dak jadi persoalan karena yang dibangunkan masyarakat kita juga. Tujuannya hanya mempercepat pembangunan bukannya menggadaikan APBD kita,”ucap Nazar.

Menurutnya, jangka waktu pengembalian ada tiga pilihan waktunya. Ada yang selama tiga tahun, lima tahun dan delapan tahun. Pemerintah memilih jangka waktu selama delapan tahun anggaran karena perhitungan bunganya lebih kecil. Itupun transfer dari pusat ke kas daerah secara bertahap sesuai progres pekerjaan dan evaluasi pusat

” Pembayarannya dilakukan pemotongan langsung dari transfer anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). Bukan duit dari kita keluar lagi tidak, artinya auto debit. Perhitungan kami kewajiban pemerintah Tebo rata -rata sekitar 20 milyar pertahun dengan beban bunga pinjaman sekitar 6,19%/tahun, itu sudah ada subsidi bunganya, ” katanya.

Pembiayaan pembangunan ini sudah ditetapkan lokasi kegiatan infrastruktur yang akan dibangun dan sudah ada kerangka acuan kerja ( KAK) sesuai usulan tersebut. Mulai dari evaluasinya pusat sudah terlibat. Dan memang target terbesarnya memang dua kecamatan yakni kecamatan Muara Tabir menyelesaikan jalan utama yang belum tuntas dan kecamatan Serai Serumpun. Ada juga infrastruktur jalan antara ladang panjang – desa Jambu. Dan jembatan disungai pandan yang menghubungkan jalan 15 di unit 5. Pekerjaan ini akan dikerjakan dengan sisten tahun jamak. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA