Kadis PMD Bakal Panggil Kades Teluk Kayu Putih

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Mei 2025 21:42 2016 JambiOtoritas

“Kades diduga lakukan penyalahgunaan wewenang”?

JambiOtoritas.com, TEBO – Pihak dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Tebo akan memanggil kepala desa Teluk Kayu Putih, kecamatan VII Koto, Muslim. Pemanggilan dinas ini terkait pembelian lahan seluas 2,4 hektar seharga 350 juta yang bersumber dari hasil TKD PT. Jamikaraya dan rencana hibah sebahagian lahan itu untuk Bank 9 Jambi.

Kepala dinas PMD kabupaten Tebo, A. Malik mengungkap bahwa belum mendapatkan informasi pembelian lahan dan rencana hibah oleh kepala desa tersebut.

” Saya belum dapat informasi ini, tetapi kalau terkait aset desa karena sudah dibeli. Maka pelepasan aset minimal ada ijin Gubernur, kita nanti lihat berdasarkan luasannya berapa, bahkan ada yang sampai perlu ijin menteri dalam negeri,” kata Malik, Kamis (15/5/2025).

Menurut Malik, informasi ini baru dia terima dari media. Dalam persoalan kepala desa Teluk Kayu Putih itu, berencana menghibahkan lahan tersebut. Kepala desa harus berpedoman pada aturan Permendagri No. 1 tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 3 tahun 2024 tentang pengelolaan aset desa.

” dan dalam hal ini kepala desa tidak bisa serta merta melepaskan aset desa begitu saja. Sampai hari ini belum ada yang melaporkan masalah ini. Saya harapkan hal itu tidak terjadi, ya kalau bisa hanya sebatas wacana saja. Karena kalau itu terjadi akan rumit masalahnya,” kata Malik.

Dikatakan Malik, dari sisi pemerintahan (PMD) kepala desa bisa saja dikenakan sanksi (SP). Tetapi jika nanti ada kerugian negara tentu kewenangannya di bukan lagi dengan kita itu sudah menjadi kewenangan penegak hukum (APH).

” Untuk mempertanyakan kebenaran informasi ini dari mana sumber dana pembelian lahan dan rencana hibah itu akan kita panggil Kadesnya. Nah, kalau sudah penegak hukum berbicara kita tinggal nunggu hasilnya saja,” katanya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA