Dukung Pembatalan Perdes, Advokat Ini Harap Pemkab Adakan Bimtek Pembuatannya

waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Sep 2022 01:21 0 438 jambiotoritas
Advokat dikabupaten Tebo, Tomson Purba/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pembatalan Perdes Nomor 9 tahun 2018 Tentang Pungutan Hasil Tanah Kas Desa (TKD) Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu oleh Bupati Tebo melalui Keputusan Bupati Nomor 546 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 mendapat tanggapan serius advokat Tomson Purba. Dia mengungkapkan bahwa semua produk hukum yang dibuat setiap desa harus memenuhi kriteria aturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

” Sangat tepat, bila semua Perdes yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang diatasnya dibatalkan. Contohnya, PERDES nomor 9 tahun 2018, produk hukum ini merupakan kekhilafan dalam proses pembuatan Perdesnya. Seharusnya Perdes itu, dibatalkan lebih awal bukan ketika adanya gejolak di masyarakat khususnya desa Wanareja,” kata Tomson, Selasa (27/9/2022).

Karena, kata dia, dalam prosesnya, pembuatan Perdes memiliki aturan-aturan yang harus dipenuhi, seperti evaluasi Perdes yang dilaksanakan paling lambat 20 hari setelah Rancangan Perdes disampaikan oleh Kades kepada Bupati, dan Bupati dapat membentuk tim evaluasi yang akan bekerja selama 20 (dua puluh) hari. Bila Rancangan Perdes mendapat perbaikan atau koreksi, maka kepada desa wajib melakukan koreksi dan menyerahkan kembali hasil koreksi kepada Bupati untuk di klarifikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati memiliki waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melalukan klarifikasi terhadap Perdes yang sudah diperbaiki oleh Kades. Apabila Perdes yang telah di evaluasi dan klarifikasi, telah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka kemudian, Bupati menerbitkan Surat klarifikasi yang telah sesuai. Namun apabila bertentangan, maka bupati segara membatalkan Perdes tersebut.

” Bagi desa yang akan menerbitkan Perdes, maka desa wajib memperhatikan perundangan-undangan yang berlaku, supaya tidak ada melakukan kesalahan prosedur administrasi dalam penerbitan Perdes,” katanya.

Setiap produk hukum desa wajib dievaluasi dan klarifikasi Pemerintah Kabupaten Tebo. Selanjutnya, Perdes yang belum dibatalkan masih tetap dijalankan.Saya berharap agar Bupati juga segera melakukan pembatalan terhadap Perdes – Perdes lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari itu segera dilakukan bimbingan teknis pembuatan Perdes kepada seluruh desa di kabupaten Tebo.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA