JambiOtoritas.com, JAMBI – Dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan Bukri, eks Kabid SMK Disdik sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana DAK Disdik provinsi Jambi, senilai lebih dari 21 milyar.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Polda Jambi setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Ada 3 yang ditetapkan tersangka, satu VA, lalu BU dan 1 orang lagi selaku broker yaitu DI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, pada Senin (22/12/2025).
Kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, terus dikembangkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan dari saksi ahli.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Namun, Polda Jambi menegaskan langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan sikap kooperatif para tersangka dalam proses pemeriksaan.
“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan, apakah yang bersangkutan kooperatif atau tidak. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Taufik. (JOS)
Editor : David Asmara
Post Views: 1,633