Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Soal 9 Poin

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jan 2023 22:13 508 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, JAKARTA – Ribuan massa Partai Buruh dan organisasi buruh akan melakukan aksi demo di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). Tujuan utama aksi buruh ini adalah menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

“Setidaknya ada 9 poin yang ditolak kalangan buruh, yaitu terkait dengan permasalahan upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, PHK, hingga sanksi pidana yang dihilangkan,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/1/2023).

Menurut Iqbal, selain Istana, secara serempak aksi penolakan Perppu Cipta Kerja juga akan dilakukan di berbagai kota industri. Dia menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi awalan dan tidak berhenti di sini, buruh akan menggelar aksi lanjutan untuk menolak isi Perppu Cipta Kerja.

“Apalagi pemerintah belum bergeming untuk melakukan revisi terhadap isi Perppu tersebut. Sementara DPR cenderung untuk menerima isi Perppu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi buruh kecuali melakukan unjuk rasa,” kata Iqbal.

Setelah melakukan aksi di Istana Negara, ribuan buruh akan bergerak ke Sport Mal Kelapa Gading untuk menghadiri Deklarasi Daerah Juang sekaligus pembukaan Rakernas I Partai Buruh. Dalam kesempatan ini, beragam isu akan disuarakan, antara lain, menolak isi Perppu Cipta Kerja, menolak UU KUHP, menolak UU PPSK khususnya pasal yang terkait dengan jaminan hari tua, dan mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.

Pihaknya juga meminta Pemerintah mengusut tuntas para pelanggar HAM yang direkomendasikan Komnas HAM. “Terlebih Presiden Jokowi sudah mengakui adanya pelanggaran HAM, seperti pelanggaran HAM di 1965, saat reformasi, dan pelanggaran di berbagai daerah,” ungkap dia.

Namun demikian, langkah tersebut tidak boleh berhenti hanya sebatas pengakuan. Harus dibentuk tim pencari fakta untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat. “Terkait pelanggaran HAM, Partai Buruh konsen di dua kasus, yaitu kasus Marsinah dan kasus Munir,” ujarnya.

Setelah rangkaian acara Deklarasi Darah Juang dan Pembukaan Rakernas pada tanggal 14 Januari, tanggal 15-17 Januari Partai Buruh akan menggelar Rakernas. Di dalam Rakernas ini, Partai Buruh akan menentukan Capres dan Cawapres yang akan didukung oleh Partai Buruh.

“Kami juga akan mengkaji kemungkinan untuk menggugat presidential threshold, sehingga partai politik yang saat ini memiliki kursi di parlemen dan partai baru memiliki hak yang sama untuk bisa mendukung calon presiden,” pungkas Said Iqbal. (JOS)

Sumber : Beritasatu.com

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA