JambiOtoritas.com, TEBO – RAPBD kabupaten Tebo TA 2021 disahkan DPRD Kabupaten Tebo dalam rapat paripurna masa sidang ketiga tahun 2020, Senin (16/11/2020). Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi -fraksi DPRD Tebo mengesahkan tujuh Ranperda eksekuitif dan satu Ranperda Inisiatif legislatif (Kearsipan) tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo menyatakan seluruh fraksi menyetujui tujuh Ranperda dan satu Ranperda Inisiatif menjadi peraturan daerah. Namun demikian terkait pengesahan RAPBD TA 2021 beberapa program aspirasi dewan yang pro masyarakat yang berada di kesatuan dan instansi pemerintah belum dapat dianggarkan.
” Program aspirasi DPRD pro masyarakat belum dapat kita anggarkan pada tahun 2021. Dikarenakan keterbatasan ketersediaan anggaran,” kata ketua DPRD Tebo, Mazlan dalam forum sidang paripurna itu.
Sebagai pimpinan DPRD Tebo, Mazlan menyampaikan permintaan maafnya kepada semua pihak yang merasa program- program dikesatuan, di instansi-instansi yang belum dapat terpenuhi tahun anggaran 2021 ini.(JOS)
Penulis : David Asmara