APIP Harus Periksa Kades Mangunjayo

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Feb 2023 00:50 545 JambiOtoritas

Klaim Sepihak Batas Desa Mangunjayo Tidak Dapat Diterima

Gambar kegiatan pemetaan batas desa Mangunjayo dengan anggaran DD TA 2022



JambiOtoritas.com, TEBO – Hasil kegiatan pemetaan batas desa Mangunjayo kecamatan Tebo tengah tidak dapat diterima. Karena tidak ada kesepakatan batas bersama dengan desa Desa Aburan Batang Tebo. Sampai sejauh ini, pihak PMD tidak pernah menerima laporan resmi hasil pemetaan batas desa Mangunjayo dari penggunaan Dana Desa TA 2022, maupun laporan melalui pemerintah kecamatan Tebo Tengah. Berdasar aturan apabila semua proses dan tahapan mediasi dengan pihak yang terkait telah dilalui. Tetapi tidak tercapai juga kesepakatan kedua desa itu. Maka bupati punya kewenangan langsung menetapkan batas kedua desa tersebut.

” Belum ada laporan, tidak bisa pihak satu desa menentukan batas dengan desa tetangga secara sepihak saja. Tidak bisa kita mengakui bahwa ini adalah batas kita. Ini batas orang, nggak bisa begitu,” terang, Plt. Kepala dinas PMD, A. Malik, kepada Jambiotoritas, belum lama ini.

Jadi, kata Malik, harus ada kesepakatan batas bersama antar desa yang berbatasan dahulu. Ketika batas desa itu disepakati oleh kedua belah pihak. Artinya dalam hal itu, desa berbatasan mengakui bahwa itu adalah batasnya, baru dibuatkan berita acara.

” Pemetaan batas yang dilakukan desa Mangunjayo itu, kalau dilakukan sepihak tidak bisa diterima. Kalau sepanjang desa – desa perbatasan tidak mengakui (batasnya) itu, bagaimana hasil pemetaan itu dapat disahkan,” jelas Malik.

Dikatakan dia, karena kesepakatan batas desa itu adalah berita acara yang ditandatangani oleh desa – desa perbatasan. Menurut dia, mekanisme yang benar adalah dengan melakukan duduk bersama dengan desa -desa berbatasan. Masing – masing kemudian menentukan batas – batas desa. Tahapan pertama harus dilakukan penataan terlebih dahulu, pemetaan, survey lokasi. Kemudian dilakukan kesepakatan penetapan batas. Setelah kedua belah pihak mengakui bahwa itu batas yang dapat diselesaikan (sengketa). Bila tidak terjadi kesepakatan maka akan dibawa ke kecamatan.

” Apabila tidak ada kesepakatan kedua desa, maka masalah ini akan dibawa dan dibahas oleh tim penataan dan penegasan batas tingkat kabupaten,” urai Malik. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA