JambiOtoritas.com, JAMBI – Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap KPK yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi, hari ini Rabu (12/3/25) berlangsung sidang ke 3 (tiga). Dimana pada sidang pertama dan kedua pihak KPK tidak hadir.
Pada akhirnya di sidang ke 3, hari ini. Ketua KPK hadir dengan diwakili oleh Biro hukum KPK, Ardiansyah. Hakim PN Jambi, kemudian memberi waktu mediasi selama 30 (tiga puluh) hari kerja kepada penggugat dan tergugat.
Pantauan media ini, saat mediasi dari pihak Penggugat langsung dihadiri oleh Afriansyah selaku principal dan dari pihak Tergugat diwakili oleh Ardiansyah (biro hukum KPK).
Menurut Afriansyah mengatakan pada tahapan mediasi, dalam mediasi pihaknya tetap meminta sesuai isi petitum dalam gugatan, yaitu agar KPK mengusut sampai tuntas korupsi suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan menetapkan Agus Rubiyanto Dkk selaku kontraktor yang memberikan suap kepada Zumi Zola sebagai tersangka.
“Pihak tergugat dalam hal ini, diwakili Biro hukum KPK belum bisa mengambil keputusan. Dia (KPK) minta waktu untuk koordinasi dengan bagian penindakan yang menangani perkara suap ketok palu tersebut. Maka mediasi untuk selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025,” ujar Afriansyah saat diwawancarai usai mediasi.
Dalam perkara kasus korupsi suap ‘ketok palu’ APBD Provinsi Jambi tahun 2017 masih menyisakan tanda tanya bagi masyarakat dan para aktivis antikorupsi. Pasalnya, para kontraktor yang memberikan uang suap atau gratifikasi kepada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola belum tersentuh hukum sama sekali.
Padahal dalam fakta persidangan, para kontraktor mengakui telah memberikan uang kepada Zumi Zola sebagai fee dari proyek. Menanggapi hal itu, penggiat antikorupsi Hafizan Romy Faisal, Afriansyah dan Hendriyanto melakukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (JOS)
Editor : David Asmara