KPK gelar verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dari 14 kepala daerah di Provinsi Jambi di Kantor Gubernur Jambi, 4-6 Maret 2019.
Sebelumnya juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada KPK.
Jambi, jambiotoritas.com – Seperti yang telah dijadwalkan tim khusus KPK, bahwa mulai Senin (4/3/2019) akan dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati dan walikota di Jambi. Menurut pernyataan juru bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan dilakukan terhadap LHKPN.
Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN itu, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara negara.
Tiga kepala daerah di Jambi tampak menjalani pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahap pertama yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur Jambi, Senin (4/3/2019)
Ketiga kepala daerah itu, Bupati Batanghari Syahirsah, Bupati Kerinci Adirozal dan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri. Mereka datang ke Kantor Gubernur Jambi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. masing – masing menjalani pemeriksaan secara terpisah. Pemeriksaan juga dilakukan secara tertutup. Untuk pemeriksaan Syahirsah dilakukan di salah satu ruangan di lantai dua.
“Ini cuma verifikasi, verifikasi LHKPN ini setiap tahun, data- data di LHKPN itu lah yang saya siapkan untuk verifikasi ini,” kata Syahirsah sebelum menjalani pemeriksaan itu.
Sedangkan pemeriksaan bagi Bupati Kerinci Adirozal dan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri diperiksa di salah satu ruangan lantai dasar di sebelah kanan pintu utama. Hingga pukul 14.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung, belasan jurnalis pun tampak menunggu di luar ruangan. (red.JOS)