JambiOtoritas.com, TEBO – Kasus penguasaan hutan produksi dengan cara transaksi ilegal hingga membakar lahan dan menanam sawit oleh KTH Bersatu Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo di wilayah desa Aburan batang Tebo kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo yang melibatkan oknum Polhut KPHP Tebo Timur unit X, ditanggapi serius oleh pihak dinas kehutanan provinsi Jambi, Senin ( 21/03/2023 ) Ahmad Bestari, SH. MH Kadis kehutanan Provinsi Jambi mengeluarkan surat perintah tugas (SPT) yang ditujuhkan kepada Personilnya untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan ( PULBAKET ).
Dalam surat yang ditujukan kepada Tim / kepala Satgas dan Analisis data dan informasi serta polhut ini untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan adannya dugaan hutan produksi yang akan dijadikan lahan perhutanan sosial / hutan kemasyarakatan ( HKM ). Ihwal turunnya tim Satgas dinas kehutanan provinsi Jambi itu untuk menyikapi kondisi yang terjadi di desa Aburan Batang Tebo ini dibenarkan kepala desa setempat, Tarmiji.
” Memang betul, ada tim dari dinas kehutanan provinsi Jambi melakukan PULBAKET di lahan hutan Produksi Desa Aburan. Mereka mengumpulkan informasi dan penyelidikan sesuai perintah tugas dari Kadis kehutanan provinsi Jambi , ” ujar Tarmiji, Jum’at (24/3/2023).
Hutan produksi ( HP ) desa Aburan – Tebo ini dikuasai dan dikelola oleh masyarakat dengan cara menanam sawit dan membakar lahan tanpa ada izin pemanfaatan perhutanan sosial dan hutan kemasyarakatan ( HKM )
Menariknya lahan yang berlokasi di Tebo ini juga di kuasai oleh warga kabupaten Bungo yakni desa Purwasari ( SPA ) Kuamang Kuning dengan cara membentuk kelompok tani yang diketahui oleb Datuk Rio ( Kades Red ) serta dijamin oleh oknum Polhut berinisial Hendri Kurniawan. Dengan komitmen bahwa apabila bermasalah dan berhadapan dengan hukum akan menjadi tanggungjawabnya sehingga nanti transaksi ilegal dalam penguasaan lahan kawasan hutan produksi tabir kejasung sebesar Rp 1,8 miliar atas nama kelompok tani hutan ( KTH ) Bersatu Purwasari bisa dilegalkan di kementerian kehutanan dan lingkungan hidup di Jakarta.
Hal ini diakui oleh Kasdi ketua KTH Bersatu Purwasari, Luas lahan anggota kelompok sebanyak 51 Hektar dengan biaya Rp. 35 juta perhektar ,” Ujar Ketua KTH Bersatu Purwasari kepada wartawan baru – baru ini
” Uang Rp. 35 juta perhektar mungkin termasuk pengurusan izin hak pakai atau hak kelola dari kementerian kehutanan namun izinnya hingga saat ini belum ada,” ucap Kasdi.
Dikatakannya juga bahwa untuk pengurusan izin lahan kelompok tersebut di urus salah seorang anggota Polhut. Namun dari fakta gambar peta lokasi lahan kelompok tani hutan Bersatu yang di tandatangani kepala KPHP Timur unit X, Oktobrani tanggal 19 Agustus 2022. Dasarnya, pertama, peta rupa bumi Indonesia skala 1 : 50000, kedua, peta perkembangan pengukuran kawasan hutan provinsi Jambi (No. SK 8092/MenLHK-PKTL/KUH/PLH.2/11/2018). Kemudian, peta itu mengacu pada peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/menLHK – PKLT/Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Serta peta hasil pengukuran KTH Bersatu.
Akan tetapi pada kenyataan bahwa peta PIAPS Revisi ke VI, (lampiran SK MenLHK 4028/MENLHK – PKLT.Ren/PLH/5.2021 tanggal 25 Mei 2021. Resmi telah dicabut pada 31 Desember 2021, seiring dengan terbitnya peta PIAPS Revisi ke VII SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia, No SK. 8878/MENLHK -PKTL/REN/PLA.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Sementara KPHP Tebo Timur unit X, masih menggunakan peta PIAPS revisi VI tanggal 25 Mei 2021. Diketahui Oktobrani menandatangani peta lahan KTH Bersatu berdasar surat ketua KTH Bersatu No. 06/KTH-bst/PWS/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022 ditandatangani ketua KTH Bersatu, Kasdi dan kepala KPHP Tebo Timur unit X, Oktobrani, cap stempel.
Untuk diketahui lahan KTH Bersatu Purwasari kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo diareal Hutan Produksi ( HP ) desa Aburan tersebut saat ini sudah ditanami sawit oleh anggotanya , Padahal dalam aturan program hutan kemasyarakatan (HKm) tidak dibenarkan menanam tanaman perkebunan kelapa sawit.(JOS)
( Tim )