Merasa di Fitnah, Ini Kronologi Peristiwa Sampai Karyawan KNG PTPN VI Rimsa di PHK

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Des 2021 23:15 0 167 jambiotoritas
Akibat wabah corona yang melanda harga TBS kelapa sawit Jambi turun drastis/foto. JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Pengaduan keberatan atas PHK tidak dengan hormat seorang karyawan non golongan (KNG) Unit usaha Rimbo satu PT Perkebunan nusantara (PTPN) VI, Suryadi Gultom, ditindaklanjuti dinas Perindagnaker kabupaten Tebo dengan memanggil manajemen Rimsa, pada Kamis (9/12/2021) lalu. Usulan PHK diketahui berdasarkan surat unit usaha Rimbo Satu PTPN VI No. S-36/RSA/06.05/2021 tanggal 19 November 2021 tentang usulan PHK, bahwasanya yang bersangkutan telah melanggar larangan yang ditetapkan perusahaan maupun Undang-undang yang berlaku.

Faktanya, surat tembusan PHK dengan No. S-254/06.S2/2021 tertanggal 22 November 2021 tidak pernah dilayangkan manajemen PTPN VI kepada pihak diperindagnaker Kabupaten Tebo, dimana wilayah tempat operasi unit usaha Rimbo Satu. Namun demikian, humas unit usaha Rimbo Satu, Ilsal membantah pihak perusahaan sengaja menutupi PHK karyawan non golongan ini pada pihak Naker Tebo. ” kita bukannya menutup-nutupi, nanti kita urus itu hanya administrasi,” ucap Ilsan, Kamis.

Baca juga : Dituduh Niat Mencuri TBS, Karyawan PTPN 6 Unit Rimsa di PHK

Dalam hal pengaduan keberatan atas PHK tidak dengan hormat oleh direksi PTPN unit usaha Rimsa tersebut ke dinas Perindagnaker kabupaten Tebo, tanggal 26 November 2021. Suryadi Gultom yang telah bekerja lebih dari 10 tahun ini, menerangkan secara tertulis bagaimana kronologi peristiwa tanggal 18 Oktober 2021 yang pada akhirnya satu bulan kemudian, menjadikan dirinya di PHK. ” Dalam hal ini saya telah difitnah dan dituduh mencuri 7 TBS yang sebenarnya tidak saya lakukan, ” tulisnya.

Berikut penjelasan kronologis versi Suryadi Gultom, pada 18 Oktober 2021, seperti biasa dia bersama istri melakukan panen di Kapel III. Ketika panen ada buah (TBS, red) terjatuh ke parit isolasi sebanyak 7 tandan. Pada jam 12 wib, hansip bernama Kasil datang ke ancak (lokasi sedang panen) saya, lalu Kasil menaikkan TBS itu ke tempat pengumpulan hasil (TPH), setelah tuntas panen, mobil pengangkut TBS BH 8290 WI dengan sopir bernama Hardi bersama 2 orang tukang muat datang sekira pukul 12.30 Wib. Seluruh hasil kerja panen termasuk 7 TBS diangkut semua ke PKS PTPN VI kebun Rimdu disanksikan hansip Kasil. Setelah itu bersama Istri pulang kerumah, keesokan harinya (19/10/2021) saya dipanggil kepala pengamanan (Papam) dikantornya, Papam menyuruh membuat surat perjanjian. 1. Saya disuruh mengakui bahwa saya melempar buah TBS ke parit isolasi, 2. Saya disuruh mengakui akan menjual TBS ke pihak ke III, dan ke 3, dan apabila saya mengakui hal tersebut maka saya akan ditolong secara kekeluargaan oleh Papam.

Pada tanggal 30 Oktober 2021, disuruh membuat perjanjian kedua dengan alasan surat perjanjian pertama tidak diterima oleh manajer Rimsa, Hutagalung.

Dan setelah itu semua, dari awal hingga akhir peristiwa itu, akhirnya surat PHK yang diterima oleh Suryadi Gultom. (JOS)

Penulis : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA