Ombudsman RI Investigasi Atas Prakarsa Sendiri pada Sistem PIDI Terkait Kasus Wafat Dokter Muda

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2026 19:22 12 JambiOtoritas
Pimpinan Ombudsman RI (H. Nuzran Joher) bersama Menteri Kesehatan RI dan Gubernur Jambi/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadal wafatnya dr. Myta Aprilia Azmi di Jambi. Kejadian ini merupakan kasus keempat dalam rentang waktu singkat. Setelah sebelumnya telah terjadi kasus meninggalnserupa, dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026. Ketiga dokter tersebut sebelumnya bertugas di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Rembang, dan Kota Denpasar dengan indikasi penurunan kondisi kesehatan selama menjalankan tugas.

Langkah Hukum dan Investigasi
Menyikapi kejadian – kejadian itu, anggota Ombudsman RI, H. Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memulai Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di beberapa wilayah terkait kasus meninggalnya sejumlah dokter muda ini.

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan.

” Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran Joher di Jambi.

Melalui mekanisme IAPS, Ombudsman RI memfokuskan pemeriksaan pada tiga poin utama: Penempatan peserta Program Internsip Dokter, memperoleh dan menilai mekanisme penempatan peserta internsip dokter untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Program Internsip Dokter di wahana, dengan mengawasi pelaksanaan program terkait peran pemerintah pusat dan daerah serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta, wahana, dan dokter pendamping.

Langkah Monitoring dan evaluasi guna memastikan sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif oleh penyelenggara guna menjamin perlindungan terhadap peserta Program Internsip.

Sejatinya, Ombudsman berkomitmen perbaikan sistemik dan menekankan sinergi dengan Kementerian Kesehatan sangat penting untuk menciptakan penyelenggaraan program internsip dokter indonesia dapat berjalan dengan kondusif. Investigasi ini diharapkan menghasilkan tindakan korektif bagi perbaikan sistem kesehatan nasional.

“Dokter yang sehat adalah pilar utama pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas. Kami mengawal proses ini agar pengabdian profesi kedokteran di Indonesia dapat didukung oleh sistem perlindungan yang kuat,” kata Nuzran (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA