
JambiOtoritas.com, TEBO – Pasca mediasi antara Koperasi Tujuan Murni (KTM) versi kepengurusan Romy Faisal, Cs dengan PT. Tebo Indah yang difasilitasi pemerintah kabupaten Tebo, yang berjalan kurang baik, pada Rabu (6/5/2026) lalu. Ketua Koperasi Tujuan Murni versi Kepengurusan Ardani, Cs mengeluarkan pernyataan tegas, bahwa kelompok KTM versi kepengurusan Romy Faisal, bukan mitra dari PT. Tebo Indah.
Dalam keterangan tertulisnya, ketua KTM, Ardani menyatakan, bahwa sehari sebelum mediasi kantor dinas perkebunan, peternakkan dan perikanan itu. Ardani telah menyampaikan klarifikasi kepada Kadis Bunakkan Kabupaten Tebo terkait kemitraan KTM dengan perusahaan yang berjalan selama ini.
” Berkaitan dengan kelompok KTM versi Romy Cs, itu bukan mitra dari PT. Tebo Indah. Jadi kami minta kepada PT. Tebo Indah untuk tidak merespon ataupun mengakomodir kepentingannya,” tulis ketua KTM, Ardani, melalui keterangannya yang diterima, Minggu (10/5/ 2026).
Selama ini kemitraan KTM dengan PT. TI berjalan baik. Pihaknya terus berusaha melakukan perawatan dan perbaikan kebun pasca pailit, meskipun diakui bahwa memang saat ini produktivitas tanaman masih kurang. Pihaknya bersama pengurus terus melakukan pengawasan dan diskusi tentang solusi permasalahan tersebut untuk secepatnya diselesaikan.
Sementara itu, Direktur utama PT. Tebo Indah, Dadang Mulyana menyatakan memang tidak menghadiri langsung rapat mediasi yang berlangsung dindinas perkebunan, beberapa waktu lalu. Dinyatakannya, sehubungan dengan surat undangan mediasi dari sekretariat daerah, Cq. dinas perkebunan Kabupaten Tebo Nomor 500.8.6.4/501/Disbunnakkan/2026 tanggal 05 Mei 2026. PT. Tebo Indah secara administrasi telah menyampaikan secara resmi kepada pemerintah kabupaten Tebo. Dalam surat tersebut, kami telah menyampaikan, hal-hal sebagai berikut :
1. PT. TI mengapresiasi kepada dinas perkebunan atas inisiatif dalam memfasilitasi forum mediasi dimaksud sebagai upaya menjaga hubungan kemitraan yang kondusif.
2. Setelah melakukan penelaahan terhadap aspek legalitas yang berkaitan dengan kepengurusan KTM, PT TI hingga saat ini masih melaksanakan hubungan kemitraan dengan KTM kepengurusan Ardani dkk, sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik.
3. Terkait adanya dinamika atau perbedaan kepengurusan dalam Internal KTM, kami memandang hal tersebut merupakan ranah internal koperasi yang penyelesaiannya mengikuti mekanisme organisasi koperasi dan/atau ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. PT TI tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas hukum untuk menentukan atau menilai keabsahan kepengurusan koperasi, sehingga tidak dapat di libatkan dalam proses pengambilan keputusan atas sengketa di maksud.
5. Dalam pelaksanaan kerja sama, PT TI tetap menjalankan kewajiban perusahaan kepada pihak yang selama ini menjadi mitra resmi, termasuk dalam hal pelaporan dan pembagian hasil sebagaimana yang telah disepakati bersama antara PT TI dengan KTM.
6. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, serta dengan tetap menghormati undangan yang telah di sampaikan, bersama ini kami memohon pengertiannya bahwa PT TI belum dapat berpartisipasi dalam forum mediasi di maksud.(JOS)
Editor : David Asmara