
JambiOtoritas.com, TEBO – Komisi III DPRD Kabupaten Tebo menilik potensi konflik pada polemik penggunaan jalan TMMD di Tebo ilir oleh PT. Montd’or Oil Tungkal Ltd. Ketua Komisi III, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika perusahaan terus bungkam dan bergerak tanpa kejelasan di ruang publik. Perusahaan ini dinilainya tertutup terhadap media. Tetapi di saat yang sama ditenggarai aktif melakukan manuver di lapangan.
“Ini yang jadi persoalan. Di depan publik diam, tapi di belakang ada pergerakan. Ini tidak sehat dan berpotensi memicu kecurigaan masyarakat,” tegasnya, pada media, Kamis (7/5/2026).
Di tengah gelombang penolakan dan ketidakjelasan nilai ganti untung hak masyarakat. Informasi yang berkembang di lapangan juga mengindikasikan adanya upaya pendekatan yang dilakukan pihak perusahaan ke tingkat desa. Justru hal ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada upaya mencari jalan alternatif di luar mekanisme terbuka.
” kami mengingatkan, segala bentuk komunikasi atau pendekatan tidak boleh dilakukan secara tertutup apalagi tanpa melibatkan masyarakat luas. Kalau memang ada komunikasi ke pemerintah desa, itu harus transparan. Jangan ada kesan lobi-lobi tertutup yang justru menimbulkan kecurigaan. Semua harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Pihak komisi III, meminta supaya PT. Montd’or Oil Tungkal Ltd segera menghentikan pola komunikasi tertutup dan mulai menjelaskan secara terbuka rencana penggunaan jalan tersebut, termasuk dasar hukum yang digunakan.
“Jangan main diam-diam. Kalau ada rencana, buka ke publik. Tunjukkan regulasinya, tunjukkan izinnya. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.
Menurut Dimas, mengatakan penggunaan jalan milik pemerintah daerah bukan perkara sederhana yang bisa dinegosiasikan secara terbatas. Apalagi jika menyangkut jalan yang memiliki sejarah dari swadaya dan hibah masyarakat.
“Ini bukan jalan biasa. Ada sejarah, ada pengorbanan masyarakat. Tidak bisa tiba-tiba dialihkan fungsinya tanpa persetujuan warga,” katanya.
Dalam hal tersebut, Komisi III juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tebo agar tidak terseret dalam posisi yang merugikan kepercayaan publik. Jangan membangun narasi sepihak yang justru membingungkan atau bahkan membodohi masyarakat dengan dalih kepentingan negara
“Kami ingatkan, pemerintah daerah jangan sampai terkesan menjadi humas perusahaan. Dalih “kepentingan negara” tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan prosedur hukum dan partisipasi masyarakat. Semua ada aturan mainnya. Tidak ada istilah kepentingan negara lalu aturan bisa dilompati. Justru negara harus hadir dengan aturan yang jelas dan transparan,” katanya.
Disebutkannya, bahwa Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah mengatur secara tegas mekanisme penggunaan jalan. Kalau perusahaan terus bungkam dan tidak ada penjelasan resmi. Komisi III akan panggil perusahaan, OPD terkait, hingga pihak pemerintah desa yang terlibat untuk menjelaskan secara terbuka.
“Kalau izin belum lengkap, jangan ada aktivitas. Jangan dibalik. Ini jelas. Komisi III tidak akan ragu menggunakan kewenangan pengawasan, termasuk memanggil pihak-pihak terkait jika tidak ada itikad baik untuk terbuka,” tegasnya.
Ia menekankan, pemanggilan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya membuka seluruh persoalan secara terang di hadapan publik.
“Kita tidak mau ada permainan di balik layar. Semua harus dibuka di forum resmi. Biar jelas siapa berbuat apa, izinnya sampai di mana, dan apakah sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.
DPRD tidak akan mentolerir jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau pengabaian hak masyarakat. Perusahaan segera turun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi terbuka, dan menghentikan pendekatan tertutup yang berpotensi memicu konflik.
“Kalau nanti ditemukan ada pelanggaran atau proses yang dipaksakan, tentu akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.
Sebenarnya, kata Dimas, dengan kondisi yang terjadi, DPRD tidak anti investasi. Tapi tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mengabaikan aturan dan masyarakat. Komisi III akan berdiri di depan untuk memastikan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan. (JOS)
Editor : David Asmara