
JambiOtoritas.com, TEBO – Penertiban hewan ternak yang berkeliaran dalam kota Muara Tebo menjadi persoalan yang terus terjadi. Meskipun, penegakkan Perda No. 8 tahun 2014 tentang ternak, digencarkan satuan polisi pamong praja. Masyarakat dinilai masih kurang peduli menjaga hewan ternaknya.
Dilema yang dihadapi untuk kegiatan penertiban hewan ternak oleh Sat Pol PP ini menyangkut biaya operasional yang tidak sepadan. Dampak efek jera terhadap tindakan dilapangan (razia) ternak masih dirasa kurang maksimal. Demikian diungkapkan kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Tebo, Richi Sahputra, Selasa (12/5/2026).
” Kami memandang regulasi (Perda) masih ada kelemahan. Maka dari itu, perlu diusulkan kajian revisi Perda No. 8 tahun 2014, terutama dalam klausul denda (tebusan) dan biaya yang ditimbulkan ketika ternak dilakukan penahanan,” ucap Richi.
Menurut dia, ternak – ternak yang terjaring dikenakan akumulasi biaya selama tiga hari. Saat ini denda yang diatur dalam Perda hewan ternak sapi atau kerbau sebesar Rp.500 rb/ekor, kambing Rp. 250 ribu termasuk biaya lainnya.
” kita akan naikkan biaya pemeliharaan dalam limit tiga hari sejak dilakukan penangkapan. Apabila dihari ke empat tidak ditebus pemilik ternak, maka dilakukan penyitaan dan dilelang,” katanya.
Richi menegaskan pihaknya akan memperhitungkan angka denda hingga 10 juta, untuk hewan Kerbau/sapi. Diharapkan dengan revisi Perda ini, agar timbul kesadaran dan atau efek jera bagi masyarakat yang hewan ternaknya berkeliaran sehingga mengganggu ketertiban umum.(JOS)
Editor : David Asmara