Berlanjut, Anggota DPRD Tebo Fahrudin Alroji (Aji Citra) dan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk Tergugat di PN Muara Tebo

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Nov 2023 23:37 901 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Seteru kepemilikan tanah pembangunan Tower jaringan seluler di desa Lubuk Mandarsah berlanjut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tebo dengan nomor 21/Pdt.G/2023/PN.Mrt. Kuasa hukum Lili Dianawati, Fauzan, SH. I menyatakan sesuai jadwalnya sidang perdana digelar pada 20 November 2023 mendatang. Pihaknya melakukan gugatan Perbuatan melawan hukum terhadap anggota DPRD Tebo, Fahrudin Alroji (Aji Citra) dan PT. Dayamitra Telekomunikasi Tbk

Menurut Fauzan mengatakan ada informasi yang mereka terima bahwa pihak pemerintahan desa setempat berinisiatif untuk memfasilitasi pertemuan penyelesaiannya di desa. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan keduanya secara kekeluargaan. Informasi kemarin ada pertemuan didesa. Akan tetapi dalam pertemuan itu, pihaknya tidak ikut hadir, berikut orang yang menjadi saksi kuncinya.

Dikatakan dia, informasinya, Minggu depan dijadwalkan pemerintah desa Lubuk Mandarsah untuk melakukan mediasi di desa. Mereka berharap persoalan ini kalau bisa diselesaikan dibawah untuk apa sampai ke atas.

Menanggapi, katanya, Aji Citra punya surat keterangan jual beli yang dibuat tahun 2009 yang dimaksudkan. Faktanya, gambarnya di surat tersebut nggak sesuai dengan fisik dilapangan. Setelah dilakukan pengukuran sesuai isi surat, diukur 10 meter x 30 meter, bukan 12 x 30 meter. Jadi tanah kliennya ( Lili) memang termakan pembangunan tower sekitar 3,5 meter. Dan artinya, memang tanah punya Lili diserobot.

” informasi yang kami terima dari pertemuan dengan pihak kades dilanjutkan kroscek ke lahan. Bahkan waktu diukur melibatkan kepala desa memang tanah Lili diserobot, tetapi pihak kita tidak tahu persis. Sebaiknya konfirmasikan ke kades,” katanya.

Pada dasarnya klien kami tidak ingin juga ingin menghambat pembangunan tower yang sedang berjalan karena sifatnya untuk kepentingan umum. Tetapi dalam konteks kerjasama pembangunan itu tidak bisa hanya dengan Aji Citra saja. ” Karena tiga tapak tower berada diatas ditanah klien saya, makanya kita harus terlibat dalam kontrak sewanya,” katanya.

Namun demikian, kata Fauzan, gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya di PN Muara Tebo tetap kita jalani. Karena jadwal sidang sudah ditetapkan pihak pengadilan negeri Tebo. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA