Korban Tolak Mentah Restorative Justice, Sidang Pengancaman Ketua BPD di PN Tebo Lanjut

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 22:28 136 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Upaya Restorative Justice (RJ) yang ditawarkan majelis hakim dalam sidang perdana kasus pengancaman dan penganiayaan dengan terdakwa Heriyanto (44) ditolak mentah-mentah oleh korban. Sidang dengan agenda mediasi tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (29/9/2026).

Korban dalam perkara ini adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Amri Firdaus. Pantauan di lapangan, sebelum persidangan masuk ke pokok perkara, majelis hakim mengedepankan mediasi untuk mencapai RJ antara terdakwa dan korban. Namun tawaran damai itu langsung ditolak pihak korban.

Usai sidang, Amri Firdaus menegaskan sikapnya di hadapan wartawan. Ia memastikan proses hukum harus terus berjalan hingga ada putusan pengadilan.

“Saya meminta kasus ini tetap berjalan meskipun majelis hakim tadi telah menawarkan upaya RJ. Namanya kesalahan, kita sama-sama manusia tetap kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” kata Firdaus tegas.

Firdaus menyebut penolakan RJ bukan tanpa alasan. Kasus ini telah menyangkut harga diri dan marwahnya sebagai Ketua BPD. Dalam sidang yang menghadirkan lima orang saksi itu, Dia menjelaskan awal mula kejadian pengancaman dan penganiayaan yang dialaminya.

“Di persidangan tadi, dengan keterangan lima saksi, sudah jelas awal mula kejadiannya. RJ bagi kami berat karena ini sudah menyangkut harga diri,” ujarnya.

Ketua BPD itu dengan tegas menyatakan menolak jika persoalan harga diri diukur dengan materi.

“Sudah saya sampaikan karena ini harga diri, kita tidak bisa diukur dengan duit. Kalau nanti kita tanyakan, duitnya dikit dibilang disepelekan, banyak dikira menekan. Jadi harga diri tidak bisa diukur dengan duit. Jalani saja proses hukum yang ada,” tegasnya.

Terkait agenda sidang selanjutnya, Firdaus mengaku belum mendapatkan jadwal resmi dari pengadilan karena hari ini baru sidang perdana.

“Tadi waktu mediasi, yang menawarkan RJ dari majelis hakim, bukan dari kami,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya RJ tersebut, perkara pengancaman dan penganiayaan terhadap Ketua BPD Teluk Langkap ini dipastikan akan berlanjut ke sidang pembuktian di PN Tebo.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Jelajah Berita

  1. Politik Praktis Si Pak SEKCAM (526,982)
  2. Bisnis Loading TBS Tidak Berizin Menjamur, Dampaknya Mengancam Masyarakat (487,719)
  3. ” Hukum Rimba” Jadi Pilihan Karena Kekecewaan Warga ? (377,464)
  4. Edukasi Gizi Seimbang Anak, Kodim 0416/Bute Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di MI Alwasiah (162,819)
TONTON VIDEO PILIHAN
Personil Damkarmat Tebo giat pemadaman lahan dipermukiman warga di seputar GOR Muara Tebo
Kecelakaan kerja karyawan PT. PHK di Tebo ilir kab Tebo Jambi
LAINNYA