
JambiOtoritas.com, TEBO – Pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tebo yang menyeret mantan Kepala Dinas hingga kini belum tuntas. Dari total temuan sekitar Rp170 jutaan, baru sebagian kecil yang dikembalikan.
Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Tebo, Nafri Junaidi, SH, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan tersebut. Nafri menegaskan, proses pengembalian temuan BPK sepenuhnya menjadi kewenangan BPK RI, bukan Inspektorat maupun Pemerintah Daerah. Pemda hanya bersifat mitra, bukan bawahan BPK.
Baca Berita Terkait :Eks. Kadis Damkar Gunakan Duit Kantor Buat Kepentingan Pribadi Jadi Temuan BPK
“Sampai hari ini baru sekian kecil lah dikembalikan dari temuan itu. Jika dia tidak mentaati rekomendasi BPK, ya tanggung sendiri,” ujar Nafri, Rabu (30/9/2026)
Dia menjelaskan, bahwa batas waktu pengembalian selama 60 hari yang ditetapkan BPK telah terlewati. Pemda tidak berhak menentukan perpanjangan waktu.
Terkait status mantan Kadis Damkar yang sudah pensiun dan tidak lagi terikat sebagai ASN, Nafri menyebut pihaknya tetap menjalin komunikasi agar yang bersangkutan bertanggung jawab.
“Karena beliau sudah tidak terikat lagi dengan tugasnya sebagai ASN karena sudah pensiun, sepanjang ini kita tetap ada komunikasi dengan beliau. Dan beliau juga menanggapi untuk mengembalikan itu. Proses seterusnya ya BPK yang punya,” jelasnya.
Nafri juga membantah adanya perjanjian tertulis yang dibuat oleh Pemda dengan mantan Kadis tersebut. Menurutnya, jika ada perjanjian, itu dilakukan langsung dengan BPK.
“Informasi ada perjanjian tertulis? Setahu saya tidak ada. Yang jelas balikin, totalnya seratus tujuh puluhan. BPK itu suruh baliki. Soal sanksi pidana itu urusan lain,” pungkasnya. (JOS)
Editor : David Asmara