JambiOtoritas.com, TEBO – Oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) berinisial RW (37) di Tebo Tengah Kabupaten Tebo jadi tersangka kasus dugaan mencabuli dua santrinya yang berumur 13 dan 15 tahun. Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega, menyatakan RW diamankan penyidik lantaran melakukan pencabulan.
” Pelaku kasus pencabulan oleh seorang ustaz pimpinan ponpes sudah kita amankan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menuturkan bahwa kronologisnya, berawal dari laporan keluarga korban. Pelapor mengakui kejadian atas perbuatan bejat ustaz pimpinan ponpes itu terjadi pada 21 Agustus 2022 lalu.
Bermula sekira pukul 22.00 wib sang ustaz memanggil tiga santrinya untuk memijit dirinya. setengah 30 menit kemudian santri diminta masuk kamar melanjutkan memijit dirinya dalam posisi terbaring kasur, satu diantara mereka diminta menutup pagar ponpes agar tidak masuk kerbau keperkaranggan pondok.
Pada kesempatan itulah sang ustaz memegang kemaluan satu diantara dua santri. Lalu satu santri lagi diminta untuk keluar kamar melihat santri lain yang bergadang. Selanjutnya santri yang tertinggal dikamar bersama nya diminta untuk menutup pintu kamar.
” pelaku meminta santrinya berbaring didekatnya, memainkan kemaluan santri sampai mengeluarkan cairan. Tak sampai disitu, ia meminta korban memasukan alat kelaminnya ke xxxx miliknya .karena takut korban mengikuti permintaan sang ustadz,” ungkapnya.
Untuk kronologis penangkapan disampaikan Kapolres, Senin (12/9/2022), sekira pukul 10.30 Wib ustaz RW hadir memenuhi panggilan dari penyidik dari polres Tebo dari hasil pemeriksaan ada kesesuaian antar keterangan korban.
Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Tebo melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan ustaz menjadi tersangka dari hasil gelar perkara tersebut, sekira pukul 21.00 Wib penyidik PPA polres Tebo melakukan penahanan terhadap pelaku ustaz RW.(JOS)
Editor : David Asmara