
JambiOtoritas.com, TEBO – Jamaludin tidak hanya berstatus terdakwa dalam perkara penganiayaan dan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada, Selasa (1 Agustus 2023) di jalan padang lamo RT. 006/ desa Teluk Kayu putih kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo Jambi, beberapa waktu lalu. Diapun juga merupakan saksi korban dalam perkara yang sama dengan terdakwanya, Mahfut bin Zaini (41) dan M. Yudin bin abdul Rahman (42) sebagai terdakwa. Keduanya merupakan warga desa Teluk Kayu Putih kecamatan VII koto. Ketua majelis Hakim, Diah Astuti Miftafiatun, SH. MH, menunda sidang untuk dilanjutkan pemeriksaan perkara pada Kamis (16/11/2023).
Oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Tebo, Dicky Candra dinyatakan bahwa keduanya didakwa dalam perkara melakukan dengan terang -terangan dan tenaga bersama terhadap orang atau barang sehingga mengakibatkan luka berat.
Dalam uraian dakwaan kedua terdakwa dinyatakan JPU bahwa saksi Jamaludin menabrak Jaiz yang sedang diatas motor menggunakan Mobil pajero BH 1132 WO berwarna silver sehingga Jais terpelanting ke atas kap mobil saksi Jamaludin dan terjatuh kedalam parit. Melihat kejadian itu, terdakwa Mahfut yang saat itu sedang membawa senapan angin langsung mengarahkan ke belakang mobil pajero yang dikendarai saksi Jamaludin hingga kaca bagian belakang mobil pecah.
” kemudian saksi Jamaludin, dalam kondisi mesin mobil hidup keluar dari dalam mobil dan membawa parang mengejar terdakwa M. Yudin. Sehingga M. Yudin ketakutan dan berlari ke belakang rumah, hingga ketempat tanaman tebu. Namun pada saat ditempat tanaman tebu tersebut terdakwa jatuh. Kemudian saksi Jamaludin langsung membacok bagian belakang kepala terdakwa M. Yudin,” sebut JPU.
Dilanjutkan JPU bahwa setelah saksi Jamaludin membacok terdakwa M. Yudin, kemudian terdakwa Mahfut langsung menuju kearah saksi Jamaludin dan mengambil parang yang dipegang Jamaludin, kemudian langsung memukul muka saksi sebanyak tujuh kali sehingga Jamaludin terjatuh. Dimana pada saat Jamaludin terjatuh terdakwa M. Yudin langsung membacok secara berulang kali dengan menggunakan parang.
” Kedua terdakwa Mahfut dan M. Yudin, melakukan penganiayaan terhadap saksi Jamaludin dengan menggunakan satu parang dan tombak yang merupakan senjata penikam dan mempunyai ujung runcing,” kata JPU. (JOS)
Penulis : David Asmara