Komisi III DPR Dalami Perkara Guru Honor di Muaro Jambi

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 22:43 760 JambiOtoritas
Anggota komisi III DPR RI dalam kunjungan kerjanya di Mapolda Jambi, Kamis (22/1/2026)/foto Ist

JambiOtoritas.com, JAMBI – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja di Mapolda Jambi, pada Kamis (22/01/2026). Anggota parlemen itu bergerak dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian di daerah Jambi.

Kedatangan rombongan disambut Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar bersama pejabat utama Polda Jambi dan forkopimda Provinsi Jambi. Terlihat anggota Komisi III DPR RI yang menjalankan kegiatan itu, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, Sudin, Mangihut Sinaga, H. Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta H. Hasbiallah Ilyas.

Forum dialogpun dibuka, tujuannya untuk menelaah kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan sejak 2 Januari 2026, awal tahun ini.

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI itu mendapatkan pemaparan mengenai berbagai program dan langkah strategis kepolisian. Selain membahas kesiapan internal Polri dalam mengimplementasikan KUHP baru, diskusi juga menyentuh penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, dengan melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Salah satu poin penting yang dibahas komisi III DPR adalah laporan pengaduan masyarakat terkait perkara yang melibatkan guru honorer dikabupaten Muaro Jambi. Mereka ingin mendalami proses penanganan kasus tersebut dengan mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejati Jambi, serta instansi terkait lainnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyatakan pihaknya tidak menemukan permasalahan penananganan dalam kasus tersebut. Justru apresiasi disampaikan sebab langkah penanganannya dinilai menjunjung profesionalisme aparat penegak hukum di Jambi.

“Setelah kami mendengar langsung penjelasan dari seluruh pihak terkait, kami menilai penanganan perkara ini telah selesai dan berjalan sesuai mekanisme hukum. Kami menghargai dan mengapresiasi kinerja Polda Jambi dan Kejati Jambi,” ungkap Hinca.

Hinca menyebutkan sinergi yang solid dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan di tengah masyarakat, serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Jambi.

Untuk diketahui perkara guru honorer dan orang tua murid di Muaro Jambi sudah dilakukan mediasi. Kedua pihak yang berperkara telah berdamai melalui upaya Restorative Justice (RJ). Sehingga dinyatakan sudah kembali berdamai dan menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa persoalan lagi.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA