JambiOtoritas.com, JAMBI – Pemerintah provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan menyangkut penataan angkutan batubara di Jambi. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor : SA.450/1354/SETDA.PRKM-2.2/V/2024, yang ditanda tangani PIt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pemerintah Provinsi Jambi selaku Wakil Ketua SatgasWasGakkum, Johansyah.
Menurut Johansyah menyatakan bahwa berdasarkan rapat Zoom Meeting tindak lanjut penataan angkutan Batubara Melalui Jalur Sungai. Maka pada hari ini Rabu (29/5/2024) disampaikan pertama bahwa Pembukaan angkutan darat dari Sarolangun menuju ke Pelabuhan yang berada di Kabupaten Batanghari akan dibuka pada pukul 18.00 WIB s/d 05.00 WIB.
kedua, untuk lalu lintas tongkang yang berisi muatan batubara melalui jalur sungai dari Pelabuhan Batanghari menuju Talang Duku/Niaso akan dibuka hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 pukul 07.00 WIB s/d 18.00 WIB.
Ketiga, PPTB menyiapkan Rambu-Rambu, Spanduk, Lampu Penerangan Jembatan, Tugboat/Tug Assit dan Pos Pantau yang berada di Jembatan Kotoboyo, Jembatan Muaro Tembesi, Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari II.
Sementara untuk Petugas Pos Pantau pada wilayah Kotoboyo dan Muaro Tembesi akan diatur oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari sedang untuk pos pantau yang berada di Jembatan Batanghari I, Jembatan Gentala Arasy dan Jembatan Batanghari ll akan diatur oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Dalam hal ini, Petugas Pos Pantau terdiri dari dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dinas Perhubungan Batanghari, Polisi Air dan Udara dan Masyarakat setempat.
” Agar pengaturan izin pelayaran tongkang maupun Tugboat/Tug Assit berkoordinasi dengan Balai Transportasi Darat. Terhadap lelanggaran jam operasional akan diberi sanksi sesusai aturan yang berlaku,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara