JambiOtoritas.com, TEBO – Seorang kepala desa apabila berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana umum belum dapat serta merta diberhentikan sementara dari jabatannya. Tetapi apabila yang bersangkutan terlibat kejahatan ekstra ordinary crime dapat segera diberhentikan sementara hingga kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Demikian diungkapkan kadis PMD kabupaten Tebo, A. Malik, pada Rabu (24/7/2024) ketika ditanya tentang penetapan kades Tambunarang kecamatan muara tabir, A sebagai tersangka oleh Polda Jambi. Menurut Malik, roda pemerintahan desa tetap dijalankannya. Sampai hari ini belum ada penahanan dari penyidik terhadapnya.
” Tetapi kalau dia ditahan, dan selanjutnya menjadi terdakwa. Baru kemudian langkah pemerintah melakukan pemberhentian sementara, ” ujar Malik.
Dengan statusnya sebagai tersangka sementara ini tidak ada pengaruhnya terhadap roda pemerintahan desanya. ” dia tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa,” katanya.
Dapat Diinformasikan bahwa perkara yang menjerat kades Tambunarang A, berkaitan dengan persoalan konflik lahan antara PT. APN dengan warga desa sungai jernih di kecamatan Muara Tabir. Dia terlibat menerbitkan tandatangan di surat jual beli dan penguasaan fisik tanah yang diklaim dalam wilayah administrasi desa Tanah Garo. Meskipun dinyatakan ada kesepakatan batas desa secara administrasi. Namun hal itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.
” Penegasan batas desa itu diperkuat juga dengan peraturan Bupati tentang penegasan batas desa. Namun menyangkut proses hukum yang berjalan kita tidak bisa mencampurinya. Kita tidak bisa mengatakan salah atau benar,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara