Soal Terbitnya Ribuan Sporadik, Indikasi “Pungli” Kades Tambun Arang ?

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Jul 2024 23:15 0 866 jambiotoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Oknum kepala desa Tambun Arang, A di Muara Tabir kabupaten Tebo yang berusaha dikonfirmasi terkait terbitnya ribuan surat sporadik dan status TSK Tipidum yang ‘disandang’ dia saat ini tidak ‘bersuara’. Upaya media ini menghubungi dan dikirim pertanyaan lewat WhatsApp yang bersangkutan tak direspon.

Sementara upaya konfirmasi dengan pihak Polda Jambi juga tidak mendapatkan keterangan. Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol.Mulia Priyanto justru mengarahkan konfirmasi ke Kapolres Tebo, AKBP. I Wayan Arta. Sementara Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta hanya menjawab bahwa pihak Polda Jambi yang menangani perkara tersebut.

” Yang menangani Polda Jambi,” tulis Wayan singkat via WhatsAppnya, Rabu (31/7/2024) malam.

Baca Berita Terkait :Oknum Kades di Muara Tabir Teken Ribuan Surat Sporadik

Diberitakan sebelumnya, dinyatakan kepala dinas PMD kabupaten Tebo yang mengungkapkan bahwa dalam perkara tipidum kades Tambunarang, A saat ini. Lahan yang dikeluarkan surat sporadik oleh kades A, sudah terlebih dahulu ada surat yang dikeluarkan oleh kades Tanah Garo.

” Kades Tanah Garo menjabat tahun 2018 surat lahan itu keluar tahun 2019. Sementara kades Tambunarang menjabat tahun 2000 dia mengeluarkan surat di tahun 2021. Sementara surat kedua kepala desa itu dilahan yang sama,” kata Malik.

Sebelumnya diinformasikan bahwa perkara yang menjerat kades Tambunarang A, berkaitan dengan persoalan lahan antara PT. APN dengan warga desa sungai jernih di kecamatan Muara Tabir. Dia terlibat menerbitkan tandatangan surat jual beli dan penguasaan fisik tanah yang diklaim dalam wilayah administrasi desa Tanah Garo. Meskipun dinyatakan ada kesepakatan batas desa secara administrasi. Namun hal itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang penegasan batas desa.

” Penegasan batas desa itu diperkuat juga dengan peraturan Bupati tentang penegasan batas desa. Namun menyangkut proses hukum yang berjalan kita tidak bisa mencampurinya. Kita tidak bisa mengatakan salah atau benar,” katanya. (JOS)

Editor: David Asmara



Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA