JambiOtoritas.com, TEBO -Kepala desa Tambun Arang kecamatan Muara Tabir diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak pidana umum oleh penyidik Polda Jambi. Dia menyusul setelah sebelumnya warga desa Sungai jernih DM yang telah terlebih dahulu menjalani proses hukum.
Dibalik cerita oknum kades A ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Faktanya, ada ribuan surat jual beli dan sporadik yang diterbitkan kades untuk syarat keikutsertaan program PTSL. Desember tahun 2023 lalu, sertipikat PTSL itupun telah diserahkan oleh pihak BPN Tebo.
” Tentunya ada pemasukan dari terbitnya sekitar 3000 lembar surat sporadik dan jual beli itu. Masing – masing peserta informasinya tandatangan surat 200 ribu. Ada sekitar 1495 yang sudah keluar sertipikatnya,” ungkap sumber media ini yang tidak mau diekpos identitasnya, Jum’at (26/7/2024).
Sebelumnya, kepala dinas PMD kabupaten Tebo mengungkapkan bahwa dalam perkara tipidum kades Tambunarang, A saat ini. Lahan yang dikeluarkan surat sporadik oleh kades A, sudah terlebih dahulu ada surat yang dikeluarkan oleh kades Tanah Garo.
” Kades Tanah Garo menjabat tahun 2018 surat lahan itu keluar tahun 2019. Sementara kades Tambunarang menjabat tahun 2000 dia mengeluarkan surat di tahun 2021. Sementara surat kedua kepala desa itu dilahan yang sama,” kata Malik.
Sebelumnya diinformasikan bahwa perkara yang menjerat kades Tambunarang A, berkaitan dengan persoalan lahan antara PT. APN dengan warga desa sungai jernih di kecamatan Muara Tabir. Dia terlibat menerbitkan tandatangan surat jual beli dan penguasaan fisik tanah yang diklaim dalam wilayah administrasi desa Tanah Garo. Meskipun dinyatakan ada kesepakatan batas desa secara administrasi. Namun hal itu tidak memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang penegasan batas desa.
” Penegasan batas desa itu diperkuat juga dengan peraturan Bupati tentang penegasan batas desa. Namun menyangkut proses hukum yang berjalan kita tidak bisa mencampurinya. Kita tidak bisa mengatakan salah atau benar,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara