
JambiOtoritas.com, TEBO – Pengangkatan empat orang tenaga ahli bupati Tebo yang berkantor di Badan perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah jadi perbincangan hangat di ruang publik. Secara hierarki, kedudukan tenaga ahli disebut berada diluar struktur pemerintah kabupaten Tebo dan bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah.
” Mereka memberikan telaah, masukan dan saran kepada bupati terkait pelaksanaan visi misi beliau. Empat tenaga ahli itu, mereka dari kalangan profesional yang memiliki pengalaman tersendiri sesuai keahlian yang mereka miliki,” ujar kepala pelaksana tugas Bappelitbangda kabupaten Tebo, Arif Budiman, Kamis (29/1/2026) dikantornya.
Menurut Arif, tenaga ahli ini, ditetapkan dengan SK bupati Tebo. Mereka sudah bekerja semenjak triwulan terakhir tahun anggaran 2025 lalu. Dan dipastikan tahun 2026, SK penetapan mereka diperbaharui. Dalam menjalankan fungsinya, meskipun berjalan per kegiatannya. Mereka lebih banyak turun kelapangan melihat beberapa sumber – sumber PAD. Memastikan visi misi berjalan baik dilapangan, jika ada kendala melaporkan ke bupati dan mempersiapkan solusi.
” saya tidak hafal nama-namanya. Tugas mereka, mencari peluang – peluang sumber pendapatan asli daerah (PAD), itu yang mereka laksanakan. Jadi tidak mesti berada dikantor Bappeda, walaupun ruang kerjanya ada disini,” katanya.
Dikatakannya, pengangkatan tenaga ahli memang dianggap kebutuhan kepala daerah. Secara regulasi sudah ada diatur dan itu dibenarkan dan mereka ada SK bupati. Pemkab Tebo bercontoh kepada daerah – lain dan pemerintah provinsi Jambi yang mengangkat tenaga ahli sebagai kebutuhan.
” Pengangkatan tenaga ahli ini diatur dengan aturan khususnya. Tidak hanya di Tebo, di provinsi juga ada tenaga ahli. Jadi, kami menganggap pengangkatan tenaga ahli ini tidak melanggar aturan,” kata Arif, tanpa menyebut regulasi yang menjadi dasar hukumnya.
Dapat diinformasikan bahwa BKN pernah mengeluarkan pernyataan larangan bagi kepala daerah (Gubernur/bupati/walikota) yang dilantik 20 Februari 2025 lalu untuk tidak mengangkat staf khusus atau tenaga ahli. Hal ini berkaitan ketidak ketersediaan anggaran daerah. Larangan itu, sepertinya sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Pemerintah daerah diinstruksi fokus menyelesaikan pengangkatan P3K. Kepala BKN, prof. Zudan berstatment yang ditujukan kepala kepala daerah agar jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sebelum pengangkatan P3K selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli. (JOS)
Editor : David Asmara