
JambiOtoritas.com, TEBO – Aliansi masyarakat cinta damai (AMCD) melakukan orasi di DPRD kabupaten Tebo. Mereka melakukan aksi itu terkait belum terbentuknya alat kelengkapan DPRD, terutama Badan Kehormatan DPRD (BK). Sehingga oknum dewan Siswanto belum dapat diproses melalui BK, mereka juga menyinggung penanganan kasus yang tengah ditangani Polres Tebo itu.
Anggota DPRD Tebo yang menemui demonstran, Aivandri dan Sahendra menyatakan akan menyampaikan tuntutan pemdemo kepada pimpinan dua sementara DPRD, Khalis Mustiko dan Dimas Cahaya supaya bisa dibahas dalam rapat internal DPRD.
” Belum terbentuknya BK karena pimpinan defenitif DPRD belum ada. Makanya, kita akan coba mengusulkan pada pimpinan sementara dibahas dalam rapat internal DPRD,” ucap Aivandri, Senin (30/9/2024).
Kata Aivandri, kami sebagai anggota biasa tidak bisa mengambil keputusan. Dewan dalam mengambil keputusan sifafnya kolektif kolegial.
Sementara itu, Aliansi masyarakat cinta damai dalam press release yang diterima media ini. Menyikapi pernyataan oknum anggota DPRD fraksi PKS yang telah membuat resah masyarakat Tebo. Hal itu tergambar dalam sebuah video yang diduga ada unsur perbuatan diskriminasi ras dan etnis sebagaiman telah dilarang oleh Undang-undang No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Mereka menduga bahwa yang dinyatakannya itu diduga merupakan perbuatan memprovokasi antar etnis dan suku yang ada dikabupaten Tebo. Selain itu LAMJ kabupaten Tebo diminta tegas yang belum memberi sanksi adat terhadap ARB yang tak hadiri pemanggilannya. Jika LAMJ tak beri sanksi diminta DPRD segera panggil pengurus LAMJ kabupaten Tebo.
” Atas dasar tersebut, kami mendesak ketua DPRD sementara untuk membentuk badan kehormatan (BK), segera memanggil saudara Siswanto,” tulis dalam press releasenya.
Dalam orasinya, perwakilan Aliansi, Syaiful menyatakan, sampai hari ini terduga belum dipanggil dan diperiksa Polisi. Saat ini juga, kami mempertanyakan kinerja Kapolres Tebo terhadap kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis oleh saudara Siswanto Anggota DPRD Tebo dari Partai PKS yang telah dilaporkan.
Demonstran mendesak Kapolres Tebo agar segera tindak tegas memprosesnya sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 2008. Kami menilai perbuatan diskriminatif terhadap ras dan etnis ini menentang UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara kita ini termasuk rasis.
“Jika Kapolres Tebo tidak mampu memproses dugaan rasis ini, maka kami akan melakukan aksi di Mabes Polri guna mendesak Kapolri untuk ambil alih kasus ini,” ungkap Syaiful.
Juga dinyatakan Syaiful bahwa kami tidak menjamin jika kasus ini lambat di tangani akan timbul konflik sosial di tengah-tengah masyarakat nantinya.(JOS)
Editor : David Asmara