
JambiOtoritas.com, TEBO – Kuasa hukum pemerintah daerah kabupaten Tebo menyatakan mediasi gugatan citizen lawsuit (CLS) dalam perkara nomor 16 yang bergulir di PN Tebo, tidak menemukan titik temu. Perusahaan umum daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro dan Pemda Tebo sebagai tergugat 2 tengah mempersiapkan lanjutan persidangan.
” Tentunya kalau mediasi gagal, maka berlanjut ke persidangan. Saat ini tinggal menunggu satu panggilan lagi dari PN Tebo,” ucap Fauzan, Jum’at (10/10/ 2025).
Menurut Fauzan mengatakan untuk Pemda Tebo dalam menghadapi persidangan yang akan datang sudah di persiapkan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat CLS, Dr Azri menegaskan, terkait hasil mediasi dalam gugatan CLS terhadap PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, BPKP dan Kapolda Jambi, berakhir dengan tidak adanya kesepakatan.
” Karena pemahaman terhadap gugatan CLS, antara masing-masing pihak berbeda, sehingga mediasi kita tindak lanjuti dengan proses sidang,” kata Azri, pada Kamis (9/10/2025).
Sementara itu pihak BPKP didampingi direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan usai gagal mediasi di PN Tebo menolak untuk diwawancarai oleh sejumlah wartawan. (JOS)
Editor : David Asmara