
JambiOtoritas.com, TEBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tebo merekomendasikan kepada komisi pemilihan umum dilaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU pada tiga TPS di desa Tabun kecamatan VII Koto dan satu TPS di desa Teluk Rendah Ulu kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo, Sabtu (24/2/2024).
Menurut ketua Bawaslu Tebo, Faridatul Husni pelaksanaan PSU di desa Tabun dilakukan di TPS 1, 2, dan 3 dengan total mata pilih 600an. Pelanggaran yang terjadi disana terindikasi pemilih tidak melakukan perekaman KTP.
” Rekomendasi temuan kita itu adalah ditemukan orang yang memilih tidak menggunakan KTP,” kata Faridatul, Jum’at (23/2/2024) siang dikantor Bawaslu Tebo.
Sementara itu PSU satu TPS yakni di TPS 6 desa Teluk rendah ulu total pemilihnya sebanyak 278. Disana, kata Farida, temuan Bawaslu sendiri, ada terjadi pencoblosan terhadap daftar pemilihnya orangnya sudah meninggal dan pemilih sedang tidak berada di tempat.
” Bawaslu jika ada temuan atau laporan seperti itu akan kami klarifikasi lagi di tingkat bawah. Untuk membuktikan itu Bawaslu melakukan pemeriksaan lebih intensif, betulkah orang itu tidak merekam KTP atau tidak mencloblos, ” jelasnya.
Dikatakan dia bahwa berdasarkan dengan hasil kajian Bawaslu dan hasil pleno dan endinnya merekomendasikan PSU di empat TPS tersebut. (JOS)
Penulis : David Asmara