
JambiOtoritas.com, TEBO – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo meminta penjelasan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang berimbas kepada penerimaan transfer keuangan daerah untuk APBD tahun anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tebo, Ihsanudin menyatakan bahwa DPRD meminta penjelasan TAPD terkait pemangkasan 50 persen dana transfer dari pemerintah pusat. Informasi dari TAPD surat edaran kebijakan itu baru akan diterima pemerintah kabupaten Tebo, besok (12/2).
” TAPD menyampaikan bahwa efisiensi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, kemudian dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) fisik semua di pangkas sebesar 46,6 persen,” kata Ihsanudin di Jambi ketika via ponselnya.
Menurutnya, informasi itu baru TAPD terima dari zoom meeting yang dilaksanakan bersama dirjen keuangan dan otonomi daerah, Kemendagri. Jadi, kita hanya memastikan terkait dengan pemangkasan anggaran itu.
” Itu hasil zoom meeting mereka, surat edaran (SE) nya nanti tanggal 12 Februari 2025 besok baru keluar,” ucap Ihsanudin.
DPRD kata Ihsanudin, dalam pelaksanaan penyesuaian anggaran APBD berdasarkan Inpres itu, secara kelembagaan DPRD tidak diparipurnakan lagi. Tinggal mengikuti aturan itu secara secara paralel. Pihaknya juga sudah ajukan itu (Paripurna), bahwa sudah ditetapkan Perda APBD 2025, tapi TAPD menyatakan aturan itu harus diikuti tanpa paripurna.
” Meskipun begitu, kami nanti tetap akan mempertanyakan dan bakal melakukan koordinasi dengan menteri dalam negeri (Mendagri),”katanya.
Ihsanudin menambahkan, adanya efisiensi anggaran sesuai Inpres No 1 tahun 2025, kegiatan pokok pemikiran (Pokir) dewan sudah bisa dipastikan tidak bisa dilaksanakan. ” Wallahualam,saya tidak bisa jawab, Mohon maaf kepada konstituen untuk tahun 2025 puasa dulu,” ucapnya sambil tertawa. (JOS)
Editor : David Asmara