BPJS Bakal Putus Kerjasama Dengan RS Rujukan Daerah, Apa Masalahnya..?

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Mei 2019 21:22 0 165 jambiotoritas
Kepala Bidang Penjamin Manfaat  Rujukan pada BPJS Kesehatan Jambi, Timbang Pamekas Jati (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantor BPJS Kesehatan Jambi, Kamis (2/5/2019). Ft.Antaranews Jamb.

JAMBI, jambiotoritas.com – Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan cabang Jambi melansir sembilan rumah sakit dalam kabupaten/kota di Jambi masa akreditasinya akan berakhir tahun 2019 ini. Rumah sakit itu sebahagian besar merupakan milik pemerintah daearah. Adalah RSUD Raden Mattaher Jambi, RS Bhayangkara Jambi, RSUD Jiwa Jambi, RS Baiturrahim Kota Jambi, RSUD Daud Arif Tanjab Barat dan RSUD Nurdin Hamzah Tanjab Timur, RSUD Chatib Quzwain Sarolangun, RSUD Sultan Thaha Tebo dan RSUD Hanafie Bungo.

“Kita sudah ingatkan supaya rumah sakit memperbarui akreditasinya, karena sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Kepala Bidang Penjamin Manfaat  Rujukan pada BPJS Kesehatan Jambi, Timbang Pamekas Jati, Kamis (2/5/2019).

Menurut dia jika rumah sakit ini tidak memperbaharui akreditasinya. Konsekuensinya kerjasama dengan BPJS tidak lagi dilanjutkan.

“Kita berharap sebelum tanggal masa berlaku akreditasinya habis, mereka (rumah sakit) sudah memperbarui akreditasinya. Jika tidak ada akreditasinya maka tidak bisa kerjasama lagi dengan BPJS,” katanya.

Akreditasi syarat bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 99 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 tahun 2013 padan 41 ayat (3). Hakikat dari kontrak ini adalah semangat mutual benefit, dan kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 untuk segera menyelesaikan akreditasinya.

” Pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, diputusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan karena faktor akreditasi semata. Namun ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, tidak beroperasi atau surat izin operasionalnya sudah habis,” kata Timbang.(red JOS)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA