
JambiOtoritas.com, TEBO – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di kabupaten Tebo akan dilaksanakan pada 10 Juni 2026 mendatang. Ada 54 desa dipastikan melaksanakan Pilkades dan termasuk diantaranya 7 desa yang terindikasi bermasalah terkait pengelolahan Dana Desa ( DD)nya.
Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI),Hafizan Romy Faisal membeberkan Ketujuh desa yang dimaksud adalah Balai rajo, Bangko pintas, Kandang, Mangun jayo, Medan seri rambahan, Teluk melintang, dan Mekar kencana. Menurutnya, dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Tebo agar memberi perhatian khusus dan memastikan proses penyelenggaraan dan peserta Pilkades telah memenuhi persyaratan sebagaimana dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“ Untuk 7 desa yang bermasalah, DPMD harus tegas, kades yang bermasalah dengan uang Dana Desa (DD) tidak di benarkan ikut Pilkades, mereka harus menyelesaikan dulu persoalannya, jika mungkin meskipun masalah keuangannya telah selesaipun, tetap tidak boleh ikut nyalon, agar ada penyegaran dan percepatan pembangunan di desa setempat dengan pemimpin baru yang lebih fresh dan tidak tersandara akibat dosa masa lalu,” sebut Romy, Senin (9/2/2025).
Romy menyatakan desa yang bermasalah dengan keuangan DDnya pastilah pembangunan di desa tersebut terganggu dan melambat sehingga merugikan desa dan masyarakat setempat. Dengan kondisi demikian, tentunya perlu penyegaran yakni pergantian pemimpin “Kades” di desa tersebut.
“ Desa yang bermasalah dengan DD, dapat diduga kuat ada yang tidak beres dengan kinerja pemimpinnya, ganti pemimpinya dengan yang baru, lebih fresh. Tidak tersandera dengan persoalan masa lalu, agar percepatanpembqnguna di desa tersebut lebih cepat,” katanya
Romy mengingatkan DPMD Tebo untuk bersikap tegas dan selektif terhadap peserta Pilkades dari para kades yang bermasalah dengan DDnya. Mesti menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit investigasi, untuk mensingkronkan antara laporan tertulis dengan fakta lapangan terhadap penggunaan DD.
“ DPMD harus tegas, kades yang belum menyelesaikan persoalan DD tidak di benarkan untuk maju Pilkades, sebab tidak memenuhi syarat, dan dinilai telah gagal pada pada periode sebelumnya,” tegasnya.
Dalam undang undang No. 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan kepala desa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ). Kemudian dalam Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, Pertanggung jawaban APBDesa adalah wujud transfaransi dan akuntabilitas keuangan.
“ para kades yang bermasalah dengan DDnya sudah patut dikatakan gagal sebagai pemimpin di desanya, DPMD Tebo harus pastikan para kades bermasalah tunaikan kewajiban, jika belum tidak di benarkan dan batalkan kepesertaan mereka sebagai Cakades,” ujarnya.(JOS)
Editor : David Asmara