Gubernur Fachrori Umar dan Ketua Bawaslu Jamhi, Asnawi teken NHPD disaksikan asisten III bersama anggota Bawaslu provinsi Jambi/ft. Humas
Jambiotoritas.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Fachrori Umar dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jambi, Asnawi R, M.Pd menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di rumah dinas wakil Gubernur Jambi, dikawasan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (10/11/2019). Pemerintah Provinsi Jambi memberikan dana hibah senilai Rp60 miliar kepada Bawaslu Provinsi Jambi dalam kaitan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada tahun 2020. Mekanisme pencairan dana hibah dilakukan dua tahap, pertama Rp25 miliar pada tahun 2019, Rp35 miliar pada tahun 2020.
Fachrori berharap agar pemberian hibah kepada Bawaslu mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi Jambi. “Alhamdulillah, NPHD sudah ditandantangani, mudah-mudahan dengan pemberian hibah ini, Bawaslu bisa melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, demi mendukung terwujudnya Pilkada yang lancar, tertib, aman, dan damai,” ungkap Fachrori.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi R,M.Pd menyatakan dengan penandatangan NPHD, Bawaslu Provinsi Jambi akan langsung melakukan proses pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2020.
“ Dana tersebut akan langsung ditransfer ke jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk langsung digunakan dalam melakukan pengawasan, apalagi saat ini sedang dalam tahapan perekrutan Panwascam,” kata Asnawi.
Penandatanganan NPHD tersebut disaksikan oleh Asisten III Sekda Provinsi Jambi Sudirman, SH, MH dan perwakilan dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, dan anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi,S.Sos dan Afrizal, S.Pd.I MH, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi H. Ahmad Luthfi,S.IP,M.Si. (red JOS)
Penulis : David Asmara