DPRD Paripurna Penyampaian Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati TA 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Apr 2025 20:56 1032 JambiOtoritas
Pimpinan DPRD Kabupaten Tebo dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ bupati Tebo TA 2024, pada Senin (28/4/2025) yang dihadiri wakil bupati Tebo, Nazar Efendi/foto JOS

JambiOtoritas.com, TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD kabupaten Tebo terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Tebo tahun anggaran 2024, Senin (28/4/2025). Paripurna itu berlangsung di Aula utama DPRD Kabupaten Tebo, dipimpin langsung ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko didampingi wakil Ketua I, Ihsanudin, dan Wakil Ketua II, Sahendra.

Ketua DPRD, Khalis Mustiko mengatakan hasil rekomendasi LKPJ Bupati Tebo yang disampaikan fraksi – fraksi harus ditindaklanjuti oleh kepala daerah sehingga menjadi perhatian serius untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah.

” Rekomendasi LKPJ ini menjadi dokumen penting bagi pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja pemerintah selanjutnya. Dan bagi DPRD menjadi bahan pengawasan lebih lanjut dalam segenap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan agar yang telah menjadi kesepakatan bersama yang tertuang dalam RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya bisa di ringkas,” kata Khalis.

Usai rapat Paripurna Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi saat diwawancarai mengatakan Alhamdulillah hari ini rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD sudah disampaikan terhadap LKPJ Bupati Tebo Anggaran 2024.

“Banyak saran dan masukan, kritik dan sudah kita catat semua itu menyentuh ke layanan publik, mudah-mudahan OPD segera menindaklajuti dan akan selalu kita ingatkan,” Kata Nazar Efendi.

Kedepan kata Nazar Efendi pimpinan daerah dalam hal ini (Bupati) akan tetap penekanan pada pelayanan publik karena tanpa infrastruktur pun layanan publik bisa dilakukan.

“Yang kita perbaiki kan cara dalam pelayanan,” Ujar Nazar.

Soal infrastruktur kata Nazar dilihat dari perencanaan yang telah dianggarkan jika belum tentunya nanti akan dibahas dalam perubahan.

Sementara itu terkait efisiensi aggaran Nazar menyebut untuk Kabupaten Tebo yang dihilangkan dari transfer pusat yakni DAK dan DAU SG

“Sementara kegiatan diluar itu masih bisa dilaksanakan kalau DAU SG rata-rata kegiatan jalan sama dengan DAK juga Jalan,” pungkasnya.(JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA