JambiOtoritas.com – Kepolisian Daerah Jambi tetap memfungsikan pos penyekatan menghadapi arus balik mudik yang diprediksi mulai tanggal 18 Mei 2021. Pemudik yang tidak dapat menunjukkan akan dilakukan di pos penyekatan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan arus balik diprediksi akan dimulai pada 18 Mei nanti, seiring dengan berakhirnya larangan mudik, sejak 6-17 Mei 2021, yang sebelumnya ditetapkan pemerintah
” Mulai 18 Mei, bagi warga yang akan masuk ke Provinsi Jambi setelah melakukan perjalanan mudik, wajib menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 atau hasil swab antigen kepada petugas di pos penyekatan kendaraan,” kata Heru Sutopo, Sabtu (16/5/2021) di Jambi.
Dikatakan dia, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19, maka akan dilakukan swab atau rapid antigen di pos penyekatan, sepanjang stok peralatannya masih tersedia.
“Kalau stok peralatan tidak ada, maka warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen bebas Covid-19 kita minta balik kanan cari tempat swab terdekat,” katanya. (JOS)
Sumber : Antara