Fraksi PAN sebut DPA adalah hak dewan yang diatur UU bukan rahasia negara

JambiOtoritas.com, TEBO – Sebahagian fraksi di DPRD kabupaten Tebo mulai gerah dengan ketidakjelasan sikap Bupati Tebo dan tim TAPD pemerintah kabupaten Tebo. Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua DPD PAN Tebo, Dedi Suryadi menyesalkan sikap salah satu tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Tebo yang dinilai tidak transparan terkait pelaksanaan anggaran di Kabupaten Tebo.
Menurut Dedi mengatakan, selaku salah satu TAPD Tebo, tidak seharusnya Plt. Kepala Bakeuda Tebo yang juga merangkap Kadis PUPR Tebo bersikap seperti itu. Permintaan DPA adalah hak dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap realisasi Perda maupun peraturan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
” Dewan harus memiliki dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau buku merah. Itu hak dewan, diatur oleh undang- undang (UU) dan bukan rahasia negara. Kenapa di persulit, mutar- mutar, pakai acara diminta bersurat, segala macam,” kata Dedi.
Dia mencontohkan di dibeberapa kabupaten/ kota, untuk mendapat salinan DPA, anggota dewannya tinggal minta kepada kepala OPD, bahkan via telpon saja sudah langsung diantar.
” Tapi kenapa di Tebo seperti ini, sudah seperti meminta dokumen yang menjadi rahasia negara saja,” sesal Dedi.
Politisi Partai Amanat Nasional itu, meminta meminta seluruh OPD menyerahkan dokumen anggaran kepada DPRD Tebo. Bukan hanya dinas PUPR ini sebagai bentuk ketaatan pemerintah terhadap aturan.
Dikatakan Dedi, bahwa saat sambutan paripurna LKPJ, Wakil bupati Tebo, Nazar Efendi mengatakan akan segera menindaklanjuti apa-apa saja yang menjadi rekomendasi dewan yang tertuang didalam pandangan fraksi.
“‘Salinan DPA yang diminta ini sudah disampaikan oleh fraksi PDIP pada paripurna tanggal 28 April lalu. Artinya sudah hampir satu bulan, kenapa belum juga diserahkan,” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara