Rekanan BPBD Tebo di Blacklist, Proyek Rekontruksi dan Rehabilitasi di Pagar Puding Tetap Lanjut

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Jun 2025 15:26 1343 JambiOtoritas
Daftar Hitam LKPP terkait PT. Pulau Bintan Lestari

JambiOtoritas.com, TEBO – Informasi pemenang tender proyek pekerjaan Turab, anggaran BNPB senilai 20 milyar TA 2025 di desa Pagar Puding kecamatan Tebo ulu kabupaten Tebo berdasar keputusan LKPP tanggal 9 Mei 2025 dinyatakan perusahaan PT. PULAU BINTAN LESTARI terkena daftar hitam (blacklist).

Pemenang tender proyek BPBD Tebo itu, di blacklist selama satu tahun terhitung mulai ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2025 hingga 8 Mei 2026. Perusahaan terbukti melanggar peraturan LKPP No. 4 tahun 2021, lampiran II, angka 3.1 huruf g. Pelaksana tidak melaksanakan kontrak dan tidak menyelesaikan pekerjaan pada proyek pembangunan gedung asrama C, politeknik pelayaran di Sumatera Barat TA 2024 lalu, senilai 40 milyar.

Menanggapi informasi blacklist PT. PULAU BINTAN LESTARI yang diketahui merupakan pelaksana kegiatan BPBD di Tebo. Plt. Kepala BPBD Tebo, A. Roni menyatakan bahwa keputusan daftar hitam perusahaan LKPP itu tidak serta merta menjadi dasar memutuskan kontrak kerja yang telah mereka tandatangani.

Menurut Roni, dari literatur yang menjadi pedoman BPBD dalam pelaksanaan kegiatan proyek, pihaknya akan terus melanjutkan kegiatan berdasarkan kontrak kerjanya. Dia menyebutkan bahwa kontrak kerja sudah dilakukan pada tanggal 5 Mei 2025 yang lalu, artinya sebelum keputusan daftar hitamnya keluar.

” kalau sebelumnya sudah masuk daftar hitam. Dan itu dipastikan penawaran rekanan tidak bisa masuk ke sistem pelelangan. Dari informasi itu, dapat kita sampaikan bahwa BPBD sudah berkontrak sebelum keputusan blacklist tanggal 9 Mei 2025 oleh LKPP. Ini tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemutusan kontrak,” kata Roni, Selasa (3/6/2025) dikantornya.

Dengan adanya informasi dari media ini, pihaknya akan melakukan pengawasan secara maksimal dalam pelaksanaan pekerjaannya. Pada prinsipnya dalam hal pekerjaan di kabupaten Tebo, kejadian rekanan tidak menyelesaikan pekerjaaan tidak terulang lagi.

” dari informasi yang disampaikan, sisi positifnya kami tidak ingin hal ini terulang. Kami akan tekankan dari sisi pengawasan dan tim teknis agar lebih optimal,” katanya.

Dapat diinformasikan bahwa pasca kontrak rekanan sudah ada kegiatan pembersihan dilapangan. Sementara saat ini material sudah dalam proses mobilisasi ke lokasi. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA