
JambiOtoritas.com, TEBO – Polemik permohonan eksekusi melalui putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jambi yang telah Inkcraht, terkait pelaksanaan putusan Sengketa Informasi dalam perkara undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang di mohonkan lembaga Gema Tipikor Jambi terhadap pemerintah kabupaten Tebo, dibawa masuk ke ranah pidana. Lembaga itu akan melaporkan ke Bareskrim Polri karena pemerintah kabupaten Tebo tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Kita melaporkan ke Polda Jambi dan Bareskrim Mabes Polri, terkait tidak di laksanakannya putusan PTUN Jambi atas informasi publik oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) dalam hal ini Bupati Tebo, Agus Rubiyanto,” ujar Ketua Gema Tipikor Jambi, Dr Azri, Sabtu (19/7/ 2025).
Menurut dia, dengan surat komisi informasi provinsi (KIP) dan PTUN Jambi ke Menpan RB. Dapat dijadikan landasan hukum laporan dengan mengacu pada pasal 52 UU No. 14/2008, bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada pemohon informasi publik atau memberikan informasi yang di kecualikan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda yaitu paling banyak lima juta rupiah.
Sementara saat ini proses administrasi sedang bergulir, PTUN Jambi telah menyurati Menpan RB dan Inspektorat Jambi supaya dapat memerintahkan pihak termohon untuk menyerahkan berkas yang diminta berupa APBD dan LPPK dari tahun 2012 s/d 2021. Konsekuensinya, kalaupun surat Menpan RB tidak di tanggapi selama 21 hari sejak surat dilayangkan. Gema Tipikor meminta kepada PTUN Jambi untuk menyurati Presiden RI, supaya di berikan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara terhadap termohon Bupati Tebo.
” Kita tunggu nanti tindaklanjut surat dari Menpan RB. Apabila ternyata tidak juga di laksanakan, maka kami akan menempuh jalur lain,” katanya.
Sebelumnya dalam pernyataanya kepada wartawan, pada Selasa (8/7/ 2025) lalu, menanggapi surat yang dilayangkan PTUN Jambi ke Kemenpan dan RB di Jakarta, tertanggal 4 Juli 2025. Bupati Tebo, Agus Rubiyanto menyatakan kesiapan Pemkab Tebo, apabila di jatuhkan sanksi seperti yang dimaksudkan.
Kata Agus, sebelum (Agus-Nazar) di lantik jadi bupati dan wabup, masalah itu sudah berproses. Permintaan arsip APBD sudah berusaha disiapkan oleh kepala bagian hukum Setda Tebo. Tetapi arsip LPPK yang diminta sudah ditemukan lagi. (JOS)
Editor : David Asmara