JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo ditahun ini, kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tebo Tahun Anggaran 2019. Setelah sebelumnya, predikat serupa diberikan oleh BPK RI selama empat kali berturut-turut.
Penyampaian predikat
Opini WTP tersebut diberikan saat penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Tebo T.A. 2019 yang diselenggarakan secara virtual di Ruang Anggrek Kantor Bupati Tebo, pada Jum’at (26/6/2020), pagi. Bupati Sukandar pada kesempatan didampingi, Ketua DPRD Tebo Mazlan, S. Kom, Kepala Bakeuda Nazar Efendi, SE, M. Si, dan Inspektur, Drs. Hari Sugiarto.
LHP yang diserahkan terbagi BPK RI perwakilan Jambi ini terbagi dalam tiga buku. Pertama, LHP atas Laporan Keuangan. Kedua, LHP atas Sitem Pengendalian Intern dan terakhir LHP atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Bupati Tebo, Dr. H. Sukandar, S. Kom, M.Si, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendoakan sehingga Pemerintah Tebo kembali meraih Opini WTP tersebut. Penerimaan ini merupakan prestasi bagi kita semua.
“Alhamdulillah, Puji Sukur, Hari ini, Pemda Kabupaten Tebo kembali meraih predikat WTP dari BPK RI. Ini adalah prestasi kita semua baik itu pihak Eksekutif dan Legislatif serta OPD dan pihak lain yang berperan,” ujar H. Sukandar.
Kedepannya, kata Sukandar, saya mengharapkan kinerja serta sinergitas semua pihak dapat lebih baik lagi sehingga catatan dan kekurangan yang ditemukan dan hal lain yang harus diperbaiki dapat diselesaikan menuju Tebo Tuntas 2022.
“Beberapa temuan yang tadi disampaikan oleh Kepala BPK, dalam 60 hari kedepan akan kami rapatkan dan akan kami selesaikan supaya hasil temuan ini bisa ditindaklanjuti,” jelasnya kepada wartawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi, Yuan Chandra Djaisin mengucapkan selamat kepada Pemerintah kabupaten Tebo dan Tanjabtim atas Opini WTP yang diraih. Dia juga mengucapkan terimakasihnya kepada pemerintah daerah karena telah dibantu pada saat proses pemeriksaan berjalan.
” Ditengah pandemi ini memaksa BPK untuk menyesuaikan dengan kondisi, dari jadwal sampai mekanisme pemeriksaan. Namun dukungan dari Pemerintah Tebo dan Tanjabtim maka proses pemeriksaan dapat selesai,” ujar Yuan.
Dikatakannya, penentuan Opini WTP ini, dilihat dari empat indikator dasar. Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuain dengan indikator tersebut. Kedua, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail. Ketiga, BPK akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari instansi terkait. Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan LHP terhadap LKPD T.A. 2019 juga dilakukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjabtim yang juga meraih Opini WTP ( red JOS)***
Penulis : David Asmara