Pj. Sekda Tebo, Sindi : ” Dulu ‘kan sudah”

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Agu 2025 21:25 318 JambiOtoritas

JambiOtoritas.com, TEBO – Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Tebo, Sindi, menanggapi ‘enteng’ informasi wacana aksi unjuk rasa dua LSM di Mapolda Jambi yang akan menyampaikan desakan pemeriksaan terhadap dirinya (selaku mantan Kadis Dikbud Tebo). Menurut dia, permasalahan yang dibawa itu sudah pernah dimintai keterangan.

” Dulu ‘kan itu sudah (diperiksa),” ucap Sindi, dalam sambungan teleponnya, Selasa (26/8/2025) malam.

Sindi hanya menyebutkan bahwa pada kegiatan itu dilaksanakan sudah sesuai aturan.

” Kegiatan pengadaan itu ada PPTKnya,” ujarnya singkat, sambil tertawa ringan.

Dilansir sebelumnya, Direktur eksekutive LSM Toppan RI, M. Mukhlisin Harahap, mengungkakan bahwa LSM Toppan RI dan LCKI akan melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Jambi, pada 28 Agustus 2025, lusa.

” Dukung penanganan perkara dugaan korupsi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) TOPPAN RI dan LSM LCKI, akan Unjuk rasa, meminta kepada penyidik Polda Jambi segera periksa mantan Bupati Tebo Sukandar dan Kadisdikbud Sindi, dalam dugaan korupsi dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) pendidikan di dinas pendidikan & kebudayaan (Disdikbud) Kab Tebo tahun 2018-2021,” ungkap M.M Harahap, pada Selasa (26/8/2025)

Menurut dia, berdasarkan hasil investigasinya, dana BOP Dikbud kabupaten Tebo tahun 2018-2021 di duga terjadi penyimpangan yang sekiranya di kelola swakelola. Namun di kelola oleh pihak ketiga melalui CV. Media Utama rekanan asal kota Bangko kabupaten Merangin dengan cara sistem pengadaan langsung (PL).

Disampaikannya bahwa dana BOP Dikbud Tebo itu di salurkan untuk 272 sekolah PAUD/TK se kabupaten Tebo, per siswa mendapat 600 ribu rupiah dan sudah terjadi selama 4 tahun dengan rincian:

1. Pengadaan buku pembelajaran sekolah PAUD/TK.
2. Pengadaan peralatan pembelajaran seperti kertas karton krayon, spidol dan lainnya.
3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid.

Dasar pengelolaan dana BOP PAUD/TK adalah Permendikbud No2/2016 dan Permendikbud No13/2020, seharusnya dibelanjakan oleh guru secara mandiri, sehingga terjadi kerugian negara sejak 2018-2021 sebesar Rp5 milyar. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA