
JambiOtoritas.com, TEBO – Mediasi lanjutan, pra sidang gugatan (PMH) di pengadilan negeri (PN) Tebo, antara penggugat Aeril Tarigan dalam perkara perdata Nomor. 21/Pdt.G/2025/PN Mrt, melawan tergugat 1, PT. Tebo Alam Lestari (TAL) bersama 12 orang tergugat lainnya terkait gugatan perbuatan melawan hukum dugaan penyerobotan lahan seluas 25 hektar di desa Semambu kecamatan Sumay kabupaten Tebo, belum ada titik temu antara para pihak.
” Bahwa terkait sidang mediasi gugatan Aeril terhadap PT. TAL dan kawan-kawan (dkk) tadi adalah mediasi ulang dan belum ada titik temu,”ujar kuasa hukum penggugat, M Azri, Selasa (13/1/2026) di PN Muara Tebo.
Dinyatakan Azri, mediasi tadi masih mencocokkan posisi objek yang disengketakan. Objek sengketa kita itu, berdasarkan titik kordinat atas nama si A, B, C, ialah tergugat 2 sampai 12.
” Namun PT. TAL mengklaim objek lahan yang dipersoalkan atas nama orang lain, maka tadi, kita kasih dokumen ke PT. TAL untuk di crosscheck ulang,” kata dia.
Terpisah, kuasa hukum PT. TAL, Naikman Malau mengatakan, bahwa pada sidang mediasi sebelumnya, kita meminta titik kordinat dari objek yang mereka maksud (penggugat). Dan pada waktu itu sidangnya, di tunda selama dua minggu.
” Namun titik koordinat yang kita minta tidak diserahkan titik koordinat tersebut, tapi baru hari ini. Jika tidak ada titik koordinatnya, kita tidak bisa memetakan mana tanah sesungguhnya yang mereka klaim,” kata Malau.
Dalam mediasi tadi, pihak mediator masih memberi kesempatan dengan di serahkannya titik koordinat ini. Perusahaan akan mencoba lakukan overlay terlebih dulu dengan peta PT. TAL. Sehingga nanti bisa dipetakan objek yang di permasalahkan itu. Asal usul pembeliannya dari mana, begitu juga surat-suratnya yang diperoleh, itu nanti bahan pertimbangan yang mau di mediasikan selanjutnya.
” Iya kita akan coba pelajari lahan tempat kita membeli, untuk di kaji perolehannya karena selama ini PT. TAL membelinya melalui proses jual- beli di hadapan PPAT. Nanti akan dikaji saksi-saksi sebelumnya, kalau ada yang tidak jelas mungkin akan ada peluang mediasi disitu. Kalau ternyata PT. TAL membelinya jelas, kita akan sampaikan apa ada musyawarah atau tidak,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, lahan yang di gugat Aeril ini kurang lebih 25 hektar. Menurut dalam peta luasnya satu hamparan. Sedang lahan yang di beli oleh PT. TAL sebelumnya masih belukar, sekarang sudah ditanami kelapa sawit. (JOS)
Editor : David Asmara