Pemkab Tebo Godok Regulasi Tempat Hukuman Kerja Sosial
waktu baca 2 menit
Rabu, 28 Jan 2026 21:51 801 JambiOtoritas
Kepala dinas Sosial Perlindungan perempuan dan perlindungan anak kabupaten Tebo, Arief Haryoko, SH/foto JOS
JambiOtoritas.com, TEBO – Pemerintah kabupaten Tebo dalam waktu dekat segera menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan bupati Tebo yang mengatur tempat hukuman kerja sosial di dalam kabupaten Tebo. Hal ini diungkapkan kepala dinas Sosial P3A kabupaten Tebo, Arief Haryoko, Rabu (28/1/2026).
Menurut dia, regulasi itu dalam rangka mendukung implementasi Undang Undang Hukum Pidana (No.1 tahun 2023) dan KUHAP No. 20 tahun 2025 yang mulai diberlakukan 2 Januari 2026 lalu.
” Ada memang peran pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan putusan pengadilan yang memutus dengan kerja sosial. Nanti Pemda yang mempersiapkan regulasinya tentang tempat – tempat yang akan dijadikan pelaksanaan kerja sosial yang diputuskan hakim,” kata Arief.
Secara spesifik tempat kerja sosial yang diatur dalam peraturan bupati, bisa di lembaga pemerintah, sarana sosial, rumah ibadah (mesjid/mushala) termasuk lembaga – lembaga lainnya. Dan ada kemungkinan, putusan majelis hakim juga melihat kemampuan yang dimiliki terdakwa.
” misalkan, terdakwa punya keahlian dibidang komputer, maka bisa jadi akan menjalani hukuman kerja sosial dikantor. Nanti, berapa lama waktunya akan ditentukan dalam putusannya,” ucapnya.
Hasil rapat pemerintah daerah dengan stakeholder dan pihak terkait, diupayakan secepatnya merumuskan regulasi ini, karena ini pertama kali dan sifatnya mendesak. Dalam prosesnya Pemda harus banyak berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.
” koordinasi dengan pihak terkait menjadi bagian penting merumuskan regulasi ini. Agar supaya regulasi yang kita buat nanti, tidak salah,” katanya.(JOS)