JambiOtoritas.com, TEBO – Ada hal yang mengejutkan yang dilakukan oleh seorang oknum kepala KUA di Tebo berinisial S. Dia yang seharusnya melegalkan ikatan pernikahan secara hukum negara justru menikahkan sejoli janda – duda dengan menikahkan mereka secara siri. Ironis, masa iddah janda belum habis waktunya 4 bulan 10 hari.
Kini persoalan pernikahan janda H yang ditinggal mati suami ini menjadi sorotan masyarakat dusun Bangunharjo kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo. Sebab secara syariat, hadist nabi Muhammad SAW, dinyatakan bahwa Iddahnya perempuan yang cerai mati suami adalah 4 bulan 10 hari.
Sebagaimana dituliskan dalam kitab shahi Bukhari, bab talaq, dijelaskan dalam hadist nomor 4918, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari Humaid bin Nafi’ dari Zainab binti Abu Salamah bahwa ia telah mengabarkan tiga hadits ini kepadanya. Zainab berkata; Aku menemui Ummu Habibah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam saat bapaknya, Abu Sufyan bin Harb, wafat. Lalu Ummu Habibah meminta wewangian yang di dalamnya terdapat minyak wangi kuning yang sudah usang. Kemudian dari wewangian itu, ia meminyaki seorang budak wanita lalu memegang kedua belah pipinya seraya berkata, “Demi Allah, aku tidak berhajat sedikitpun terhadap wewangian, hanya saja aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk berkabung lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.'”
Menanggapi masa iddahnya, oknum KUA S itu meminta supaya permasalahan ini dapat diselesaikan secara elok. Dirinya menyatakan atas masalah ini sudah dibohongi.
” Kita selesaikan elok – elok, orang itu membohongi saya, katanya, sudah setahun meninggal suaminya, besok di nikahkan ulang kalau sudah habis iddahnya, ” ungkap S
” Memang ada saya menikahkan Y dan H, pada Minggu (14/8) malan, dirumah saya. Pernikahannya dihadiri orang tua pria yang minta anaknya dinikahkan. Karena mereka menilai hubungan keduanya sudah seperti suami istri. Sementara Wali dari perempuannya memberikan surat ijin nikah untuk anaknya H,” ungkap S, ketika dihubungi via telpon selulernya, Senin (22/8/2022) siang.
Menurutnya memang surat nikahnya belum ada dan buku nikahnya akan menyusul. Tapi untuk persyaratannya diminta segera di urus supaya buku nikah bisa cepat dikeluarkan.
” Saya minta persyaratannya segera diurus supaya buku nikah bisa cepat dikeluarkan,” katanya.
Namun demikian, warga tempat dimana janda tinggal menaruh curiga dengan gelagat keduanya. Karena tidak ingin memunculkan fitnah, maka atas laporan tetangga. Ketua RT setempat memanggil Y dan H. Keduanya ternyata mengaku sudah menikah di rumah oknum kepala KUA di Muara Tebo.
” Mereka tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi atau surat keterangan nikah dari yang menikahkannya. Akhirnya, dibuat berita acara pemanggilan keduanya dan dilaporkan ke pemerintah dusun dan lembaga adat,” kata tokoh masyarakat setempat. (JOS)
Penulis : David Asmara