Camat Sumay Akui Sudah Tegur Abdul Murad

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 22:42 460 JambiOtoritas
JambiOtoritas.com, TEBO – Oknum staf aparatur sipil negara (ASN) pada kantor kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Abdul Murad, terindikasi melakukan double Job di PT. Tebo Alam Lestari di desa Semambu dinyatakan kena teguran langsung Plt. Camat Sumay, Samsuar. Dia diketahui menerima surat kuasa khusus dari direktur PT TAL untuk urusan sengketa antara perusahaan dengan karyawannya dan serikat pekerja, tanpa sepengetahuan atasannya.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Sumay, Samsua mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap staf pada kantor Kec Sumay, atas nama Abdul Murad, pada Rabu 18 Februari 2026 lalu. Menurut pengakuan Abdul Murad, saat dirinya hadir di dinas tenaga kerja dan transmigrasi Tebo, sebelum acara dimulai sempat bertanya kepada yang hadir (forum), bahwa saya seorang PNS mewakili PT. TAL boleh apa tidak.

” kalau boleh kita lanjut, yang hadir waktu itu bilang boleh termasuk dari PUK KSPSI,” ungkap Samsuar, pada Kamis (19/2/2026) malam, via telepon.

Samsuar menekankan kepada Murad kedepannya jangan lagi melakukan tindakan tersebut. Secara aturan dimana masuknya untuk mewakili PT TAL, kecuali karyawan perusahaan mungkin bisa, PNS tidak boleh double job.

” Abdul Murad sudah mengakui kesalahannya, dia berjanji tidak akan mengulanginya. Makanya waktu karyawan PT TAL melakukan aksi demo di kantor Disnakertrans, Murad ada di kantor karena dia saya larang untuk kesana,” katanya.

Camat Samsuar sudah menasehatinya dan mewanti-wanti kepada Murad, jangan ikut campur dengan masalah perusahaan. Biarkanlah antara PT TAL dan KSPSI menyelesaikan urusannya. (JOS)

Editor : David Asmara

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA