JambiOtoritas.com, TEBO – Menindak lanjuti surat laporan SPSI PT. TI, hari ini pihak bidang ketenagakerjaan dinas Perindagnaker sudah melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi ke perusahaan PT. Tebo Indah (TI). Dalam laporan yang diterima dari pihak SPSI PT. TI, sebelumnya menyatakan tidak ada kesepakatan yang dibuat dalam hal pembayaran upah pekerja disana secara mencicil yang dilakukan perusahaan.
Menurut kepala bidang Tenaga kerja, Ali Bato menyatakan bahwa informasi dari HRD, upah yang belum terbayar itu, sudah akan dibayar hari ini. Sisa gaji sudah akan ditransfer ke rekening pekerja masing-masing.
” Semalam saya sudah komunikasi dengan pihak perusahaan, informasinya hari ini sudah akan diselesaikan. Namun hal itu tidak membatalkan rencana kita melakukan pemanggilan pihak perusahaan,” ujar Ali Bato, Rabu (20/7/2022).
Kata dia, kami tetap ingin mengetahui alasan detil yang menyebabkan pembayaran upah itu dibayar dengan cara mencicil. Karena berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan hal itu tidak diperbolehkan. (JOS)
Penulis : David Asmara