Ali Bato : Janji PT. Tebo Indah, upah yang belum akan dibayar hari ini

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Jul 2022 14:10 0 291 jambiotoritas
[et_pb_section fb_built=”1″ admin_label=”section” _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_row admin_label=”row” _builder_version=”4.16″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.16″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text admin_label=”Text” _builder_version=”4.16″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”]
Pekerja pabrik PKS PT. Tebo Indah/foto Ist

JambiOtoritas.com, TEBO – Menindak lanjuti surat laporan SPSI PT. TI, hari ini pihak bidang ketenagakerjaan dinas Perindagnaker sudah melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi ke perusahaan PT. Tebo Indah (TI). Dalam laporan yang diterima dari pihak SPSI PT. TI, sebelumnya menyatakan tidak ada kesepakatan yang dibuat dalam hal pembayaran upah pekerja disana secara mencicil yang dilakukan perusahaan.

Menurut kepala bidang Tenaga kerja, Ali Bato menyatakan bahwa informasi dari HRD, upah yang belum terbayar itu, sudah akan dibayar hari ini. Sisa gaji sudah akan ditransfer ke rekening pekerja masing-masing.

” Semalam saya sudah komunikasi dengan pihak perusahaan, informasinya hari ini sudah akan diselesaikan. Namun hal itu tidak membatalkan rencana kita melakukan pemanggilan pihak perusahaan,” ujar Ali Bato, Rabu (20/7/2022).

Kata dia, kami tetap ingin mengetahui alasan detil yang menyebabkan pembayaran upah itu dibayar dengan cara mencicil. Karena berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan hal itu tidak diperbolehkan. (JOS)

Penulis : David Asmara

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA