
JambiOtoritas.com, TEBO – Sepak terjang oknum pegawai aparatur sipil negara (ASN) staf pada kantor Kecamatan Sumay, Abdul Murad menuai sorotan luas. Meski sudah ditegur atasannya, sebagai penerima surat kuasa dari direktur PT. Tebo Alam Lestari (PT TAL) untuk mengurusi masalah konflik perusahaan. Laporan resmi secara kedinasan belum disampaikan kepada bupati Tebo, Agus Rubiyanto.
Badan kepegawaian, pelatihan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten Tebo, menegaskan masalah oknum ASN, Abdul Murad harus disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian supaya dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Berkaitan dengan itu BKPSDM segera menindaklanjuti persoalan yang terjadi terhadap oknum pegawai staf kantor Camat Sumay,
” nanti kita akan mencoba untuk menanyakan langsung melalui sambungan telepon kepada Camat. Apakah, Camat sudah menyampaikan permasalahan yang terjadi terhadap staf bawahannya kepada sekretaris daerah (Sekda) apa belum, itu yang akan kita tanyakan,” kata pelaksana tugas (Plt) BKPSDM kabupaten Tebo, Suwarto, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, mekanisme harus dijalankan. Apabila sudah di sampaikan kepada Sekda, tentu selanjutnya Sekda akan melaporkannya kepada Bupati. Kemudian Bupati akan meneruskannya, apa nanti ke BKPSDM atau Inspektorat. ” kami disini hanya menunggu,” katanya.
Terpisah senada dengan BKPSDM, Sekda Tebo, Sindi, mengungkapkan belum mendapat laporan dari Camat Sumay. Terkait dengan stafnya yang melakukan aktivitas di luar kantor dan jam kerja tanpa izin atasan. Ada aturan dan pedomannya sudah jelas di PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.
Menyikapi persoalan ASN kecamatan Sumay itu. Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, mengatakan bahwa oknum staf kantor Camat Sumay yang menerima surat kuasa dari direktur PT. TAL, sudah menyalahi aturan. Kok bisa seorang direktur perusahaan memerintahkan PNS untuk menghadiri rapat, artinya itu sudah menyalahi aturan dan undang-undang, dan itu sudah pasti ada sanksinya.
” Direktur perusahaan memberi kuasa kepada ASN, itu sudah menyalahi aturan bidang kepegawaian,” ujarnya ditemui di gedung DPRD Tebo.
Yuzep mengatakan, bahwa permasalahan ini sudah beredar luas di masyarakat, hanya saja belum DPRD telusuri dan juga belum ada laporan masuk ke komisi I DPRD Tebo, itu yang pertama. Kemudian kedua, saya akan bicarakan terlebih dahulu dengan Sekda, BKPSDM, dan terutama sekali Camat Sumay, apakah ini benar stafnya melakukan tindakan tersebut di luar sepengetahuan Camat, apa sekedar informasi yang tidak jelas.
” Permasalahan ini secepatnya akan kita tanyakan langsung kepada Sekda, BKPSDM dan Camat, karena perbuatan ini sudah mencoreng nama pegawai negeri sipil (PNS),” katanya. (JOS)
Editor : David Asmara